Manado – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sedang mengevaluasi dukungan politiknya kepada Presiden Joko Widodo, terkait realisasi program masyarakat adat. Hal ini diungkapkan oleh Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi saat berjumpa dengan sejumlah wartawan nasional dan lokal di Manado pada Kamis (15/3/2018).
“AMAN sedang mengevaluasi komitmen pemerintah Jokowi – JK untuk masyarakat adat seperti tercantum dalam dokumen Nawacita. Salah satu indikatornya adalah hingga kini RUU tentang Masyarakat Adat belum juga disahkan dan Satgas Masyarakat Adat belum terbentuk”, kata Rukka.
Evaluasi Pemerintahan Jokowi terkait beragam persoalan yang dihadapi masyarakat adat itu dibicarakan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN V di Wanua Koha, Minahasa, 14-17 Maret 2018. Langkah AMAN ini dilakukan untuk memperkuat program strategis hingga tahun 2022, seperti yang telah dihasilkan dalam Kongres AMAN tahun 2017 lalu di Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Rukka, masyarakat adat masih terus mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-hak atas wilayah adatnya. Salah satunya terkait pemberian izin berbagai konsesi misalnya HPH, Tambang, Perkebunan di wilayah adat. Pemberian izin dari pemerintah kepada perusahaan itu telah berdampak pada pengusiran masyarakat dan kerusakan lingkungan serius yang kerugiannya dialami oleh masyarakat adat.
Kembalikan Hutan Adat Sepenuhnya
Salah satu program pemerintahan Joko Widodo yang mendampatkan sorotan serius AMAN adalah program pengembalian wilayah adat dari kawasan hutan negara. Data yang dihimpun oleh AMAN melalui pemetaan wilayah hutan adat seluas 9,3 juta hektare telah diterima oleh Pemerintah namun saat ini hanya tercatat sekitar 19 ribu hektare hutan adat yang dikembalikan ke masyarakat adat.
“Jumlah 19 ribu hektare itu angka yang sangat kecil dari luas wilayah adat yang di tangan pemerintah sebanyak 9,3 juta hektare,” kata Rukka, saat berbincang di tengah Rakernas.
“Tetapi, kalau melihat proses dan mekanisme bagaimana pengakuan wilayah adat oleh negara kepada masyarakat, ini adalah tonggak sejarah. Dalam sejarah Indonesia, ini kali pertama negara mengembalikan hak-hak hutan adat yang menjadi milik masyarakat adat,” kata Rukka, melanjutkan.
Pada 2012 AMAN mengajukan judicial review Undang-undang Kehutanan Tahun 2001 yang mengklaim hutan adat sebagai hutan negara. Akhirnya, judicial review terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi berhasil, diputuskan bahwa hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian hutan negara tidak lagi menjadi hutan negara. Keputusan ini termuat dalam putusan MK No.35/PUU-X/2012. “Sejak keputusan MK itu, kini hutan adat adalah milik masyarakat adat,” tegas Rukka.
Dalam Pemilu 2014, anggota AMAN yang berjumlah sekitar 2.000 komunitas adat di seluruh nusantara telah menyumbangkan suaranya kepada Presiden Joko Widodo. Dari 17 juta jiwa anggota AMAN, sekitar 12 juta masuk dalam usia wajib pilih.
Secara umum melalui partisipasi politik dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres, AMAN memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat adat di berbagai bidang. (Basilius Triharyanto)