Wilayah Adat

Presiden Terpilih Harus Laksanakan Rekomendasi Inkuiri Nasional KOMNAS HAM

AMAN, Jakarta.  Hari ini, bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2014, Komisi Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan adalah suatu inkuiri (penyelidikan menyeluruh) terhadap masalah HAM yang sistematis dan masyarakat umum (adat) diundang untuk berpartisipasi. Inkuiri nasional  dimulai sejak tanggal 20 Mei 2014. Hasil

Aksi Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Menggugat PTPN II, Ke Jakarta

Jakarta 14 Maret 2014 – Dengan menumpang Kapal Motor Kelud, dua ratus limapuluhan orang anggota masyarakat adat Rakyat Penunggu (BPRPI) – PW AMAN Sumut yang terdiri dari ibu-ibu, tetua adat dan pemuda adat tgl 10/3/2014 berlayar ke Jakarta untuk menggelar aksi damai ke Komnas HAM dan BPN di Jakarta pada tanggal 14/3/2014. Rakyat Penunggu menggugat PTPN II dan meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap tindak pelanggaran HAM yang sering dialami

Lagi, Konflik di Muara Tae

Warga kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tetap menolak menjual tanah leluhur mereka kepada PT Munte Waniq Jaya. Hingga Jumat (21/2), mereka bertahan di lokasi sengketa dengan cara berkebun dan membuat pondok untuk tempat berteduh. Konflik di wilayah adat Muara Tae mencuat kembali sejak Kamis (20/2). Sengketa wilayah adat Muara Tae bermula pada Mei 2012, ketika Bupati Kutai Barat Ismail Thomas menerbitkan Surat Keterangan tentang Tapal Batas. Ismail menetapkan

Tebang 2 Pohon di Wilayah Adat, Najamuddin Dipenjara 5 Bulan

Najamuddin, Warga Tassosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan divonis hukuman penjara lima bulan karena menebang dua pohon yang ditanam sendiri di kawasan yang diklaim pemerintah Sinjai sebagai hutan lindung. Menurut pemberitaan situs berita online Mongabay-Indonesia, Najamuddin mulai ditahan sejak 6 November 2013, bermula dari aduan Suardi, Polisi Hutan Sinjai. Penangkapan Najamuddin setelah dua kali aduan Suardi ke Polsek setempat. Vonis dijatuhkan pada 16 Januari 2014.

Peluncuran Peta Indikatif Wilayah Adat Indonesia

(klik untuk perbesar) Bogor, 29 Januari 2014 – Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) meluncurkan peta indikatif wilayah adat Indonesia di sela-sela seminar bertema MP3EI dan Kedaulatan Ruang Hidup Rakyat Pedesaan Nusantara di Bogor, Rabu (29/1). Peta indikatif wilayah adat merupakan inisiatif JKPP beserta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Simpul Pemetaan, SEKALA, UKP4, Ford Foundation, dan Samdhana Institute. Inisiatif ini bertujuan untuk memunculkan alternatif informasi klaim masyarakat adat mengenai keberadaan dan hak asal-usulnya.

Pemaparan Hasil Konferensi Global Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat

Jakarta 5 September 2013. “Peta adalah alat penjajahan yang utama, dari peta ke penamaan satu wilayah, lalu ke hukum, itu prosesnya. Dalam konferensi kemarin di Samosir hal-hal yang filosofis dan historis seperti itu dibahas kembali, bukan soal-soal tehnis,” papar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Abdon Nababan. “Apa sesungguhnya yang ingin dan harus kita pertarungkan ketika kita bicara peta? Membicarakan peta ada dua budaya yang bertarung. Pertama apa yang disebut sebagai

Pemetaan Wilayah Adat Jembatan Emas untuk Forest Governance

Masyarakat Adat Internasional menyambut baik dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi No.35/2013 sebagai kunci forest governance di Indonesia Jakarta, 5 September 2013 – Masyarakat Adat seluruh dunia menyatakan pemetaan sebagai alat penting untuk inisiatif mereka dalam membangun sistem informasi dan pemantauan berbasis masyarakat. Karena itu pemetaan wilayah adat merupakan jembatan emas untuk memperbaiki forest governance secara menyeluruh sehingga konflik-konflik hak penguasaan di kawasan hutan bisa diselesaikan. Hal tersebut salah satu bagian