UU Masyarakat Adat

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 3)

Jakarta (8/10), www.aman.or.id – Secara konstitusionalitas, keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia jauh lebih kuat dibanding di Chili. Karena sejak awal konstitusi kita telah mengakui keberadaannya. Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya  (sebelum amandemen) dengan tegas mengatur hal itu. Pasca amandemen, pengakuan dan pelindungan konstitusional terhadap Masyarakat Adat pun tidak hilang. Hal itu tercantum dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Hal itu ditulis Luthfi Andi Mutty,

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 2)

Jakarta (5/10), www.aman.or.id – Semua pihak di Chili kemudian menyadari bahwa perlu ada penanganan yang sungguh-sungguh dan terstruktur untuk mengeluarkan Masyarakat Adat Indian dari kemiskinan. Demikian berita penting dari Chili sebagaimana ditulis anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty. Kesadaran kolektif ini menjadi momentum sangat bersejarah bagi Chili. Sekaligus bagi negara-negara lain di dunia, kesadaran kolektif, Pemerintah – Masyarakat Adat – Publik, tersebut sangat menginspirasi. Indonesia diharapkan menjadi satu di antara

Tidak Tercantum dalam Konstitusi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat

Jakarta (4/10), www.aman.or.id – Masalah kepemilikan lahan nampaknya menjadi persoalan utama Masyarakat Adat di mana pun. Anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty mengatakan hal itu sehubungan dengan kunjungan kerja PANJA RUU Masyarakat Adat DPR RI ke Chili, Amerika Latin. Pemuka Suku Indian menjelaskan bahwa Masyarakat Adat di Chili juga menghadapi masalah tanah adat mereka yang dirampas perusahaan. Dalam lawatannya ini, anggota DPR RI Fraksi Nasdem sekaligus pejuang hak-hak Masyarakat Adat