UU Kehutanan

 PDI-P Kutai Barat Terlibat Kasus Perampasan Wilayah Adat Kampung Muara Tae

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jakarta, 24 Juni 2013,- Konflik yang terjadi di Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih belum menemukan titik terang, pasalnya masyarakat kedua kampung yakni kampung Muara Tae dan kampung Muara Ponaq tetap bersikukuh mengklaim hutan adat utaq melinau yang saat ini menjadi tempat beraktifitasnya perusahaan sawit, PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa sebagai wilayah masing-masing

Pemasangan Plang Hutan Adat Sipituhuta

Pollung, Sabtu, 15 Juni 2013 Untuk menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang kehutanan, Masyarakat Adat Sipituhuta-Panduman lakukan pemasangan plang (Plangisasi) di ( tombak Haminjon ) Hutan Kemenyan sebagai bukti bahwa merekalah pemilik hutan kemenyan tersebut. Dalam kesepakatan rapat sebelumnya diputuskan tiga  warga adat Pandumaan-Sipituhuta diutus  ke hutan untuk memasang plang, Ama Liston Lumban batu, Pak Simanullang,  Robert Sinambela,  Lambok Lumban Gaol dan John Tarihoran (AMAN TANO BATAK). Karena kondisi cuaca

 Sosialisasi Putusan MK Di Wilayah Adat Palopo

Palopo-Sulsel. AMAN Wil Tana Luwu laksanakan sosialisasi Putusan MK no 35/ PUU-X/ 2012 di aula kantor Kehutanan Kota Palopo yang di hadiri asisten I Kota palopo sekaligus membuka acara. Hadir Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, Camat Wara Utara, Camat Wara Timur serta lima perwakilan masyarakat adat Kota Palopo. Nara sumber, Mahir Takaka (Deputi III-PB AMAN), Kepala Dinas Kehutanan Kota Palopo, Direktur Firma Hukum Tana Luwu. Tanggapan dalam pertemuan ini hampir seragam

Konsolidasi Masyarakat Sipil Maluku Utara

Menidaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Ternate, tanggal 11 Juni 2013 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, bertempat di Kafe kora-Kora telah mengagas diskusi tentang Implementasi dan konsolidasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Dengan menghadirkan Dr. Husen Alting sebagai penggiat hukum masyarakat adat Universitas Khairun Ternate. Beliau menjelaskan bahwa kedudukan dan posisi masyarakat adat di Maluku Utara