Siaran Pers: Bebaskan Masyarakat Adat yang ditahan, Hentikan penjarahan tanah adat oleh PT. Toba Pulp Lestari dan Tuntaskan kasus Pandumaan Sipituhuta
[dm]41[/dm]
Palangka Raya 25 Februari 2013 Adil Ka’ Talino, Bacura min Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Salam Masyarakat Adat Dengan berakhirnya Rapat Kerja Nasional organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-III yang berlangsung di Palangka Raya dan Desa Tumbang Malahoi, Kabupaten Gunung Mas, tanggal 19-23, 2013 Februari lalu, terlebih dulu kami ingin menghanturkan ribuan terima kasih kepada Kepolisian RI, Gubernur Propinsi Kalimatan-Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Majelis
Siaran Pers Seperti diketahui Agama Kaharingan yang merupakan agama warisan nenek moyang suku dayak di Kalimantan belum pernah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia bahkan ada dugaan agama tersebut tidak diberikan kebebasan untuk hidup dan berkembang sebagaimana mestinya. Hal ini kami merasa hak azasi untuk memeluk agama tidak di hormati oleh pemerintah Indonesia bahwa selama ini umat Kaharingan di Kalimantan Selatan selalu mendapat tekanan yang bersifat diskriminasi yang menyebabkan umat
Jakarta. Sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK) No 41 tahun 1999 dengan pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali dilaksanakan hari Rabu (27/06/2012) pukul 14.00 Wib di Mahkamah Konstitusi. Pada sidang lanjutan kali ini, pemohon menghadirkan dua orang saksi korban yakni Kaharuddin T dari komunitas adat Punan Dulau dan Jaelani dari komunitas adat Orang Rimba. Sedangkan satu orang saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah Dr. Maruarar Siahaan. Dr. Maruarar