Peringatan 20 Tahun, Sekjen AMAN: Masyarakat Adat Harus Memperkuat Diri
Sumber foto: akun twitter Kementerian LHK Jakarta (9/8/2019), www.aman.or.id – Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia. Keberadaan masyarakat adat di wilayah adatnya telah ada, jauh sebelum negara Indonesia diproklamirkan. Oleh karenanya, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi oleh negara. Sampai saat ini, negara belum memberikan itikad baik terhadap masyarakat adat. Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat yang didorong oleh AMAN sampai saat ini