KNPA: Hentikan Perampasan Wilayah Adat dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Laman Kinipan!
Pandemi Covid-19 nyatanya tak meliburkan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau merampas wilayah adat Laman Kinipan. Seolah tak cukup, 6 (enam) anggota Masyarakat Adat telah dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman dan tanah pertaniannya pada 2018 digusur oleh PT. SML menggunakan alat berat demi kebun sawit. PT. SML berdalih bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah