#SahkanRUUMasyarakatAdat

Indonesia: Pelemahan Regulasi di Tengah Pandemi COVID-19

Ringkasan Makalah ini menyoroti bagaimana pandemi COVID-19 telah mempengaruhi dan mencerabut hak masyarakat adat dan komunitas hutan di Indonesia. Kurangnya perlindungan yang memadai atas hak- hak masyarakat adat dan atas wilayah mereka sebelum pandemi telah diperparah oleh kurangnya perlindungan selama pandemi. Tantangan yang dihadapi masyarakat hutan selama pandemi menunjukkan bahwa akses ke lahan dan sumber daya alam sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada hutan. Selain

Kertas Kebijakan: Hak Kolektif Perempuan Adat Wajib Dimaktubkan dalam Undang-Undang Masyarakat Adat

Konsep hak kolektif Perempuan Adat dalam kertas kebijakan ini merupakan konsep yang lahir dari suara, pengalaman, dan pengetahuan perempuan-perempuan adat nusantara, yang sebagiannya terdokumentasi dalam dokumen-dokumen Deklarasi Temu Nasional Perempuan Adat Nusantara, Kongres, catatan lapangan, dan penelitian PEREMPUAN AMAN. Hak kolektif Perempuan Adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam Masyarakat Adat berkaitan erat dengan wilayah kelola Perempuan Adat yang berada di dalam wilayah adatnya. Hak

Catatan Akhir Tahun 2020 AMAN

Resiliensi Masyarakat Adat Di Tengah Pandemi COVID-19: Agresi Pembangunan & Krisis Hak Asasi Manusia (HAM) Kita telah melewati tahun 2020 dengan berbagai tantangan maha berat. Terpaan badai wabah Covid-19 memaksa seluruh warga dunia untuk mengubah banyak aspek dari kehidupan secara drastis, mulai dari menjaga jarak fisik, keharusan menggunakan masker, perubahan budaya dan kebiasaan hingga keharusan mengalihkan sebagian besar aktivitas sosial ke dunia digital. Pandemi Covid-19 telah memicu terjadinya perubahan sosial

Substansi RUU Masyarakat Adat versi DPR Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Adat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sementara ini dibahasakan pemerintah dan DPR sebagai RUU Masyarakat (Hukum) Adat penting untuk segera disahkan. Namun, lebih penting lagi memastikan isi dari RUU itu agar justru tidak membuat Masyarakat Adat sengsara kala ia disahkan sebagai Undang-Undang. Peringatan itu dikemukakan Erasmus Cahyadi, Deputi II Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Ini Kata Pengusul dan KSP

Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini penyelesaian RUU itu menjadi undang-undang belum menunujukkan titik terang. Sebenarnya apa yang terjadi? Emmanuel J Tular, yang berbicara mewakili anggota Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat mengatakan, RUU ini tak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Terkait Penolakan Partai GOLKAR atas Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) bukanlah RUU baru dalam kancah politik legislasi nasional. Sejak periode DPR RI 2009 – 2014 yang kemudian berlanjut hingga saat ini, RUU ini masih terus mengalami ketidakpastian. Penundaan terus terjadi yang terutama disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah maupun DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan hingga dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang. Pada periode DPR 2009 – 2014, pertama kali sejak Indonesia merdeka, legislasi RUU terkait Pengakuan dan

Prof Maria Sumardjono: Negara Punya Utang pada Masyarakat Adat

Negara punya utang pada masyarakat adat. Utang itu adalah berupa regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Pernyataan itu disampaikan pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Maria Sumardjono, pada dikusi panel virtual peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (13/1/2021). “Pasal 18B ayat 2 membebankan pengakuan itu pada negara. Kita menunggu negara menunaikan kewajiban. Kalau sekarang RUU MHA (Masyarakat Hukum Adat) belum dilaksanakan,