Tanah di Wilayah Adat Kalang Maghit Bukan Aset Pemda Manggarai Timur
Beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan rekomendasi yang isinya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur untuk sertifikasi mensrtifikasi Tanah yang berada di wilayah adat Kalang Maghit, yang diklaim sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Timur. Hal tersebut kemudian direspon oleh penasehat hukum Masyarakat Adat Kalang Maghit, dengan menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur, agar tidak serta merta melakukan sertifikasi terhadap tanah yang berada