#SahkanRUUMasyarakatAdat

OMNIBUS CILAKA YANG MEMBAWA PETAKA BAGI MASYARAKAT ADAT

KERTAS POSISI ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) Catatan Pembuka Pada awalnya publik mengetahui bahwa Omnibus Law yang sedang dirancang diam-diam itu bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau disingkat dengan RUU CiLaKa. Kelompok-kelompok masyarakat sipil langsung bereaksi terhadap Rancangan Omnibus Law tersebut terutama karena proses perumusannya yang elitis dan sangat tertutup. Beberapa saat setelahnya, rancangan ini berganti nama menjadi RUU Cipta Kerja. Begitu didalami, segera saja diketahui bahwa Rancangan Omnibus Law

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat

“Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia” www.aman.or.id – Tidak terbantahkan lagi bahwa Masyarakat Adat aktor utama penjaga kelestarian lingkungan hidup, juga telah memberikan kontribusi ekonomi. “Riset yang dilakukan AMAN (2018) menunjukan bahwa nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di enam wilayah adat menghasilkan Rp 159,21 miliar per tahun, dan nilai jasa lingkungan mencapai Rp 170,77 miliar per tahun, dan ini dapat mendorong perekonomian di daerahnya,” ujar Muhammad Arman, Direktur Advokasi

Jelang 100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Pemerintah Penghambat Utama RUU Masyarakat Adat

Jakarta, www.aman.or.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat gagal disahkan karena ketidakseriusan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut selama dua periode terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan hingga kini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak pernah melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah untuk RUU tersebut. Padahal pada rapat kerja yang dilaksanakan antara Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Pemerintah pada 19 Juli 2019 telah disepakati