Peladang Tradisional di Barito Utara Kini Bebas
MUARA TEWEH – Saprudin Bin Marwan alias Sapur (61), divonis bersalah di Pengadilan Negeri Muara Teweh Barito Utara, Senin 30 Maret 2020 lalu dengan hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 50 Juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kini Peladang dari Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini bisa menghirup udara bebas. Sapu mendapat keringan dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.