RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan, Pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Adat Terus Terjadi
Jember (20/11/2019), www.aman.or.id – Hingga kini masih terdapat banyak pelanggaran terhadap hak asasi Masyarakat Adat dalam berbagai bentuk, salah satunya tidak dapat mengikuti Pemilu maupun Pilkada karena keberadaan mereka belum diakui dan terdata secara administrasi negara. Karena itu kehadiran UU tentang Masyarakat Adat sangat penting untuk menjamin hak asasi mereka. Deputi II Sekjen AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan, saat ini ada 18 sampai 20 juta Masyarakat Adat di seluruh Nusantara yang