Perlindungan

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT” Ditetapkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau.  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat   memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Perda  Nomor 10 Tahun 2012  tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak

Bangkitnya Masyarakat Adat Talang Mamak Menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat

Indragiri Hulu – Riau, 12-13 Januari 2013. Masyarakat adat Talang Mamak yang tersebar di lima kecamatan yaitu Batang Gansal, Batang Cenaku, Kelayang, Rengat Barat, danRakit Kulim menyelenggarakan sebuah pertemuan bertemakan “Dialog Memperkokoh Kebersamaan, Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat”. Musyawarah adat ini dihadiri oleh 25 komunitas adat/batin dari 29 batin yang menjadi bagian dari masyarakat adat Talang Mamak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Komnas HAM, Bird

Baleg Siapkan Penyusunan RUU Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

25-Sep-2012 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyiapkan penyusunan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. RUU ini merupakan usul inisiatif Baleg dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012. Rapat Pleno Baleg, Selasa (25/9) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, siang itu selain mendengarkan presentasi Tim Ahli juga ingin mendapatkan tanggapan dan masukan-masukan dari anggota Baleg. Sunardi berharap, pada Masa Persidangan I ini RUU