Perempuan Adat

Kertas Kebijakan: Hak Kolektif Perempuan Adat Wajib Dimaktubkan dalam Undang-Undang Masyarakat Adat

Konsep hak kolektif Perempuan Adat dalam kertas kebijakan ini merupakan konsep yang lahir dari suara, pengalaman, dan pengetahuan perempuan-perempuan adat nusantara, yang sebagiannya terdokumentasi dalam dokumen-dokumen Deklarasi Temu Nasional Perempuan Adat Nusantara, Kongres, catatan lapangan, dan penelitian PEREMPUAN AMAN. Hak kolektif Perempuan Adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam Masyarakat Adat berkaitan erat dengan wilayah kelola Perempuan Adat yang berada di dalam wilayah adatnya. Hak

Devi Anggraini: Perempuan Adat Punya Peran Sentral Memastikan Keberlanjutan Hidup Komunitas Adat

Jamal Bobero Infokom AMAN Maluku Utara   Hari perayaan Kemerdekaan Indonesia yang ke-75, ramai dengan perbincangan soal pakaian adat. Pasalnya, secara berturut-turut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampil mengenakan busana adat dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam upacara 17 Agustus, pakaian adat kedua yang dikenakan Jokowi berasal Mollo, Kabupaten Timor Tenggah Selatan, tempat di mana hidup tiga kelompok besar Masyarakat Adat: Mollo, Amanatun dan Amanuban. Kontrasnya, pada Selasa 18 Agustus, atau

Rukka Sombolinggi: Akar Kekerasan Terbesar Perempuan Adat Terdapat pada Kebijakan Pembangunan

Jamal Bobero Staff Infokom PW AMAN Maluku Utara   Perempuan Adat adalah kelompok yang kelangsungan kehidupannya sangat bergantung pada keadaan lingkungan, pun dapat menjadi penentu keberlanjutan hidup komunitasnya. Jauh dan susah untuk mengakses sumber daya kehidupan, oleh perempuan adat, menjadi masalah serius untuk sebuah komunitas Adat. Melalui Seri Diskusi Masyarakat Adat ke-4 yang diselenggarakan oleh BRWA, Fokker LSM Papua, Econusa Foundation dan WRI Indonesia, masalah Perempuan Adat dikemas dalam webinar

KMAN I: Amanat Perempuan Adat Nusantara

Jakarta (24/6/2019), www.aman.or.id – Kami, perempuan adat se-Nusantara menyadari bahwa hidup kami telah dibelenggu, dilecehkan, dan bahkan dihinakan oleh berbagai kebijakan serta hukum nasional yang dikeluarkan oleh negara. Sementara itu, di antara hukum adat yang masih berlaku di tengah-tengah kami juga terdapat nilai-nilai yang cenderung merendahkan posisi kami. Demikian pembuka “Deklarasi Perempuan Adat Nusantara: 12 Gugatan Perempuan Adat” yang ditandatangani oleh Murniado sebagai ketua dan Sari, sekretaris pada 18 Maret

Jelang Temu Nasional III, PEREMPUAN AMAN Laksanakan RAKERNAS IV

Bogor (8/4/2019), www.aman.or.id – Jelang Temu Nasional III pada 2020, Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IV bertema “Penguatan Partisipasi Politik Perempuan Adat Melalui Wilayah Pengorganisasian PEREMPUAN AMAN”. Temu Nasional, sesuai Bab IX Pasal 24 ayat (2) Statuta PEREMPUAN AMAN, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi PEREMPUAN AMAN, diselenggarakan oleh Pengurus Pusat PEREMPUAN AMAN sekali dalam 5 (lima) tahun. RAKERNAS IV PEREMPUAN AMAN ditujukan untuk membangun