PERDA Kabupaten Toba Samosir tentang Hak Ulayat Masyarakat (Hukum) Adat Batak Toba Samosir.
Silakan unduh PERDA Kab. Samosir No.1 tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat (Hukum) Adat Batak Toba Samosir.
Silakan unduh PERDA Kab. Samosir No.1 tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat (Hukum) Adat Batak Toba Samosir.
Bima, (22/12/2019), www.aman.or.id – AMAN Daerah Bima menggelar pelatihan fasilitator pemetaan partisipatif Wilayah Adat di komunitas adat Donggo Ele, Kecamatan Wawo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Pelatihan ini bertujuan untuk mendidik para fasilitator yang punya potensi dibidang pemetaan untuk dipersiapkan ke depan membantu memetakan wilayah-wilayah adat komunitas anggota AMAN, khususnya di Bima. Dalam rangka pelatihan, AMAN Daerah Bima mengundang para pihak, salah satunya DPRD Kab. Bima. Kegiatan berdurasi tujuh hari (22-28
Ringkasan Eksekutif Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan filsafat dasar dalam membangun Indonesia sebagai suatu negara bangsa. Kebhinnekaan adalah sebuah realitas sosial, sedangkan ke Tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita, sekaligus sebagai jembatan emas membangun bangsa Indonesia yang berdaulat, berdikari dan bermartarbat. Makna dari Kebhinnekaan tersebut terkristalisasi dengan lahirnya pengakuan dan perlindungan dari negara tentang keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalam konstitusi UUD 1945. Secara eksplisit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Jakarta, www.aman.or.id – Sepuluh tahún terakhir, Masyarakat Adat telah melalui perjalanan terjal dan “mengasyikkan”. Setidaknya, dekade terakhir, salah satu perjalanan mengasyikkan tersebut adalah adanya kemenangan dalam pembuatan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di kabupaten/kota. “Karena pelajaran dalam 10 tahun terakhir adalah DPRD, di situlah kemenangan kita sesungguhnya. Di situlah kebijakan Perda lahir. Jadi hanya satu penugasan untuk caleg AMAN di daerah, yaitu buat Perda. Pokoknya Perda,” ujar Rukka Sombolinggi, Sekjen
Murung Raya, (1/2/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat Murung Raya tengah menapak jalan menuju pengakuan dan perlindungan dari pemerintah kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah. Gat. F. Silam, S.H., Ketua DPRD Kab. Murung Raya mengatakan sudah menginisiasi Perda Masyarakat Adat Mura dan masuk dalam program legislasi daerah/prolegda. Menurutnya, Perda Masyarakat Adat Mura sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum sesuai Putusan MK No.35 tahun 2012. G.F. Silam pun berharap Ranperda Masyarakat Adat
Jakarta (3/10), www.aman.or.id – Kabar baik bagi Masyarakat Adat, khususnya yang ada di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari Rabu kemarin (03/10/2018), DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Ketua Badan Legislasi DPRD Luwu Baso Ubas Gandangsura membenarkan bahwa Perda dimaksud telah ditetapkan. “Alhamdulillah setelah melalui proses panjang, hari ini Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu
Jakarta (11/8), www.aman.or.id – Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat Mamasa menjadi kado yang indah bagi Masyarakat Adat Mamasa, sehari setelah perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia. Perda ini diketuk palu dalam rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Mamasa pada Jumat (10/8). Enam dari tujuh fraksi di DPRD Mamasa bulat menyetujui pengesahan Ranperda tentang Masyarakat Adat Mamasa. Keenam fraksi tersebut sebagaimana ditulis mamasanews.com yakni Fraksi PKB dengan juru bicara (jubir)