Pengakuan

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT” Ditetapkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau.  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat   memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Perda  Nomor 10 Tahun 2012  tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak

Baleg Siapkan Penyusunan RUU Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

25-Sep-2012 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyiapkan penyusunan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. RUU ini merupakan usul inisiatif Baleg dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012. Rapat Pleno Baleg, Selasa (25/9) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, siang itu selain mendengarkan presentasi Tim Ahli juga ingin mendapatkan tanggapan dan masukan-masukan dari anggota Baleg. Sunardi berharap, pada Masa Persidangan I ini RUU