#PeladangBukanPenjahat

Peladang Tradisional di Barito Utara Kini Bebas

MUARA TEWEH – Saprudin Bin Marwan alias Sapur (61), divonis bersalah di Pengadilan Negeri Muara Teweh Barito Utara, Senin 30 Maret 2020 lalu dengan hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 50 Juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kini Peladang dari Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini bisa menghirup udara bebas. Sapu mendapat keringan dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat

Disampaikan pada Dialog Bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Dinamika sekitar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga saat ini terus mengemuka dan belum berkesudahan – terutama terkait penegakan hukum korporasi, solusi dan penyelesaiannya. Berdasarkan pemberitaan media sedikitnya ada 86 kasus karhutla yang terdiri dari 29 koprorasi dan selebihnya yakni 57 kasus adalah perorangan. Setelah melakukan penyegelan dan merilis sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus

Dua Peladang Ditangkap, PD AMAN Kotawaringin Barat Siap Gelar Aksi

Kobar, www.aman.or.id – Senin 25 November 2019, Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) dua warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar. Gusti Maulidin pria dengan mata kiri yang sudah cacat dan tidak bisa melihat lagi ini jatuh sakit setelah ditangkap, hal ini berimbas kepada istrinya yang juga jatuh

Siaran Pers AMAN Kotawaringin Barat: Peladang Bukan Penjahat Lingkungan

Kobar, www.aman.or.id – Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019) duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan