#MasyarakatAdat

Akar Sengketa Wilayah Adat

Berbicara tentang masalah yang meliputi wilayah adat, memang pelik. Hal itu tidak hanya berbenturan dengan persoalan peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan Masyarakat Adat, melainkan pula ketersinggungannya dengan kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luasan kawasan hutan di Indonesia mencakup 125,9 juta hektar atau sebesar 63,7 persen dari luas daratan negara ini. Dari total kawasan hutan yang ada itu, sekitar 88,2 juta atau sekitar 70 persennya telah

Jangan Remehkan Potensi Ekonomi Masyarakat Adat!

Selama ini masyarakat adat sering disingkirkan dari wilayah dan hutannya karena alasan pembangunan. Tiba-tiba saja, perusahaan tambang atau kebun sawit, masuk ke wilayah warisan leluhur mereka dengan berbekal sertifikat izin dari pemerintah. Ini merupakan potret buruk pembangunan yang selalu mengedepankan investasi besar dan korporasi. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dalam webinar bertema Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan, yang dihelat

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Terkait Penolakan Partai GOLKAR atas Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) bukanlah RUU baru dalam kancah politik legislasi nasional. Sejak periode DPR RI 2009 – 2014 yang kemudian berlanjut hingga saat ini, RUU ini masih terus mengalami ketidakpastian. Penundaan terus terjadi yang terutama disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah maupun DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan hingga dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang. Pada periode DPR 2009 – 2014, pertama kali sejak Indonesia merdeka, legislasi RUU terkait Pengakuan dan