Masyarakat Adat

[Update] Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Kalimantan Selatan

Akumulasi dari dampak krisis lingkungan hidup dan sumber daya alam di Kalimantan Selatan menyebabkan terjadinya bencana Banjir dan tanah longsor yang menerjang dihampir seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bencana yang terjadi sejak tanggal 12 Januari 2021, merendam puluhan ribu pemukiman, infrasturktur dan pusat layanan publik serta memengakibatkan puluhan ribu warga mengungsi. Dari data analisis cepat sementara Tim Tanggap Darurat Nasional AMAN, tercatat ada 137 komunitas Masyarakat Adat yang terdampak bencana

[Update] Bencana Gempa Sulawesi Barat

Bencana Gempa Bumi dan tanah longsor yang melanda provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 14 Januari 2021 mengakibatkan ratusan korban luka-luka, puluhan jiwa meninggal dunia dan puluhan ribu warga mengungsi. Dari data analisis sementara Tim Tanggap Darurat AMAN, tercatat ada 27 komunitas Masyarakat Adat yang terdampak gempa dan tanah longsor yang berada di Kabupaten Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Dan berdasarkan data kajian cepat terbaru yang diterima oleh Tim Tanggap Darurat Nasional

Prof Maria Sumardjono: Negara Punya Utang pada Masyarakat Adat

Negara punya utang pada masyarakat adat. Utang itu adalah berupa regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Pernyataan itu disampaikan pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Maria Sumardjono, pada dikusi panel virtual peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (13/1/2021). “Pasal 18B ayat 2 membebankan pengakuan itu pada negara. Kita menunggu negara menunaikan kewajiban. Kalau sekarang RUU MHA (Masyarakat Hukum Adat) belum dilaksanakan,

Masyarakat Adat Bertahan Di Masa Pandemi, Dihajar Kebijakan Omnibus Cilaka

Masyarakat adat memiliki resiliensi di masa pandemi covid-19. Namun, ironisnya, justru di masa pandemi inilah negara menerbitkan kebijakan baru yang dapat melucuti kemandirian Masyarakat Adat. Itulah poin penting yang disampaikan Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), saat berbicara dalam acara peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 AMAN, yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (13/1/2020). Menurut Rukka, untuk mengatasi pandemi, AMAN dan Masyarakat Adat menjalani kebijakan lockdown wilayah adat. Kebijakan

Sah! 12 Komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara Mendapatkan Pengakuan Resmi dari Negara.

Kabar baik datang dari Toraja Utara, pagi tadi (Selasa, 12 Januari 2021) bertempat di Ruang pola kantor Bupati Toraja Utara, Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si menandatangani Peraturan Bupati Toraja Utara yang menandai pengakuan secara resmi Negara kepada 12 Komunitas Masyarakat Adat yang ada di Toraja Utara. Peraturan Bupati tersebut merupakan implementasi dari PERDA nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara. Kedua belas Komunitas

Siaran Pers - PW BPRPI Serdang

SIARAN PERS PENGURUS WILAYAH BPRPI SERDANG “Stop Pembangunan Tidak Berkeadilan” Pengurus Wilayah BPRPI Serdang dan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang tergabung dalam wadah organisasi Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak tahun 1953, dengan luas wilayah adat 257.455,21 Ha, dan yang telah dikelola oleh masyarakat adat sebesar 660,71 Ha dengan jumlah kampong sebanyak 24 Kampong diberbagai Kecamatan seperti Kec. Batang Kuis, Kec. Tanjung Morawa, Kec. STM Hilir, Kec. Patumbak, Kec.