Jadwal Konsultasi RUU PPHMA di Wilayah
[dm]36[/dm] [dm]37[/dm] [dm]38[/dm] [dm]39[/dm]
[dm]36[/dm] [dm]37[/dm] [dm]38[/dm] [dm]39[/dm]
MAGELANG–MICOM: Sekitar 30% daerah-daerah yang ada di Indonesia hingga saat ini belum teraliri listrik. “Hampir semua daerah belum teraliri listrik. Secara nasional ada 30%. Hanya DKI Jakarta yang sudah 100% teraliri listrik. Daerah lainnya antara 60-70%. Bahkan ada yang 34%,” kata anggota Dewan Energi Nasional Tumiran di Taman Lumbini Kompleks Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu Malam (13/10). Menurutnya, saat ini ketersediaan energi listrik sebesar 35 gigawatt. Ini dirasa
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan sekitar 30 persen dari sekitar 250 juta penduduk di Indonesia, belum dapat menikmati aliran listrik. Sekitar 20 juta diantaranya berada di kawasan terpencil yang merupakan masyarakat adat yang tersebar di pulau kecil, dengan berjumlah sekitar 70 juta jiwa dari 1.920 komunitas masyarakat adat. “Di Papua,sebagian suku-suku adat dari 250 belum diakses listrik. Belum lagi di pulau-pulau kecil yang digaris depan Indonesia masih jauh sentuhan
Jurnas.com | MASYARAKAT Adat Cek Bocek Selesek Rensury dari suku Berco, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mengancam untuk melakukan kekerasan terhadap PT Newmont Nusa Tenggara bila perusahaan tambang tersebut tidak menyelesaikan kasus perampasan tanah adat oleh perusahaan tersebut. “Kami sudah berusaha dengan cara baik-baik, tapi tidak ada itikad baik dari PT Newmont dan Pemda. Maka nanti kami akan main bakar alat pengebor mereka,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Jasardi
MENYIKAPI PERTEMUAN MEDIASI KASUS ANTARA PT. NEWMONT NUSA TENGGARA DENGAN MASYARAKAT ADAT CEK BOCEK SELESEK RENSURY SUKU BERCO DI SUMBAWA, NTB Pada hari Rabu, 25 Juli 2012, telah diselenggarakan pertemuan antara PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury suku Berco yang dimediasi oleh KOMNASHAM. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pusat Kajian Sosiologi (Lab.
Stabat, (Analisa). Polres Langkat hadang ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumatera Utara untuk menghindari bentrok dengan pihak PTPN II di Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (16/7) pukul 11.00.WIB. Maasa dengan berjalan kaki sambil berorasi hendak menuju lahan PTPN II di Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, namun ketika berada di ruas Jalan Proklamasi Stabat, persisnya di sekitar kantor Kejaksaan Stabat dan Polres Langkat,
Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, mendorong rancangan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 B (2). Ketua BPH AMAN Kalteng, Simpun Sampurna, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, di Kalteng terdapat Perda Nomor 1/2010 tentang kelembagaan adat Dayak dan Pergub nomor 13/2009 tentang adat dan hak-hak adat diatas tanah. Salah satu harapan kedua