Tebang 2 Pohon di Wilayah Adat, Najamuddin Dipenjara 5 Bulan
Najamuddin, Warga Tassosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan divonis hukuman penjara lima bulan karena menebang dua pohon yang ditanam sendiri di kawasan yang diklaim pemerintah Sinjai sebagai hutan lindung. Menurut pemberitaan situs berita online Mongabay-Indonesia, Najamuddin mulai ditahan sejak 6 November 2013, bermula dari aduan Suardi, Polisi Hutan Sinjai. Penangkapan Najamuddin setelah dua kali aduan Suardi ke Polsek setempat. Vonis dijatuhkan pada 16 Januari 2014.