Sidang Ke-3 Uji Materi Undang-Undang P3H
“Seharusnya kajian dalam naskah akademik yang bersangkutan dengan undang-undang yang diuji telah dapat menginventarisasi seluruh ketentuan undang-undang Putusan MK,” Maruarar Siahaan Jakarta 3/12/2014 – Sidang ke-3 uji materi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang berlangsung pada tanggal (3/12/ 2014) menghadirkan tiga orang saksi masyarakat adat yaitu Yoseph Danur (Colol) NTT, Datu Suganda (Cek Bocek) Lombok dan Albertus Mardius (Matemenggungan Siyai) Kalbar serta saksi ahli Maruarar Siahaan Menurut