Konservasi Hak Masyarakat Adat

Sidang Ke-3 Uji Materi Undang-Undang P3H

“Seharusnya kajian dalam naskah akademik yang bersangkutan dengan undang-undang yang diuji telah dapat menginventarisasi seluruh ketentuan undang-undang  Putusan MK,” Maruarar Siahaan Jakarta 3/12/2014 – Sidang ke-3 uji materi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang berlangsung pada tanggal (3/12/ 2014) menghadirkan tiga orang saksi masyarakat adat yaitu Yoseph Danur (Colol)  NTT, Datu Suganda (Cek Bocek) Lombok dan Albertus Mardius (Matemenggungan Siyai) Kalbar serta saksi ahli Maruarar Siahaan Menurut

Pengurus Besar AMAN Temui Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan

Jakarta 1/ 12/ 2014 – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wana Bhakti tanggal tanggal 1 Desember 2014. Pertemuan berlangsung pukul 17.30 WIB diterima langsung Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di ruang kerjanya lantai 4 Blok I. Pertemuan ini menindaklanjuti surat permintaan audiensi AMAN pada awal November 2014 yang lalu. Delegasi PB AMAN dipimpin langsung

Berkas Enam Warga Adat Tungkal Ulu Dilimpahkan Ke Kejati Sumsel

AMAN – Sejak ditangkap pada 11 Juni 2014 lalu dengan tuduhan merambah dan menduduki kawasan hutan Suaka Margasatwa Dangku Kabupaten Musi Banyuasin, tokoh adat Marga Tungkal Ulu Bapak M. Nur Ja’far bersama lima orang lainnya Zulkifli, Ahmad Burhanudin Anwar, Samingan, Sukisna, dan Dedi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan. Pada (Rabu, 6/8/2014) berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,

Mengembalikan Hak Konservasi Masyarakat Adat

Tobelo|ASTEKI-Kotahujan.com-Sejak lahir masyarakat adat sejatinya sudah diwarisi tatanan dan nilai yang melekat dari leluhurnya. Tatanan ini bentuknya adalah kearifan tradisional untuk mengelola sumberdaya alam-nya. Kedekatan masyarakat adat dengan alam dan leluhurnya terlihat dari kepatuhan mereka mengikuti pranata adat yang memastikan keseimbangan antara kebutuhan, ketahanan dan keberlanjutan. Sayangnya tatanan ini justru terusik dengan kebijakan konservasi ala pemerintah yang tidak memberi ruang pada masyarakat adat. Demikian latar belakang topik sarasehan KMAN IV