Konflik

Polisi Sumut Semena-mena, Puluhan Advokad Pun Bela Korban TPL

[MEDAN] Puluhan advokad dan aktivis menyatakan kesediaan untuk membantu 31 orang warga di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yang ditahan oleh polisi akibat bentrokan dengan aparat. Pembelaan hukum itu diberikan advokad karena menilai polisi terlalu semena-mena saat melakukan penangkapan. “Kami sudah melakukan koordinasi dalam mendampingi masyarakat yang dijadikan tersangka oleh polisi. Tindakan polisi ini sudah sangat berlebihan, sebab tidak melihat permasalahan ini secara jernih, dan tidak mengetahui sejarah,” ujar

Surat AMAN untuk PARA PIHAK Konflik Pandumaan Sipituhuta

Jakarta, 27 Februari 2013 Nomor  :  ……./PB-AMAN/II/2013 Lampiran : – Perihal: Desakan Untuk Membebaskan Warga Adat Komunitas  Pandumaan Sipituhuta dan Tindakan Khusus untuk    Menyelesaikan Konflik dengan PT. Toba Pulp Lestari di Tanah  Adat Komunitas Pandumaan dan Sipituhuta,  Kabupaten   Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Kepada Yth : 1.      Menteri Kehutanan Republik Indonesia (MENHUT RI) 2.      Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI) 3.      Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) 4.     

Siaran Pers AMAN: Konflik lahan dengan PT. TPL,  21 anggota komunitas adat Pandumaan & Sipituhuta ditangkap

Jakarta, 26 Februari 2013,- Konflik lahan kembali terjadi di atas wilayah komunitas adat Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara (25/2). Konflik ini berawal dari kembali beraktifitasnya PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang melakukan penanaman eucalyptus pada wilayah Hutan Kemenyan daerah Dolok Ginjang. Konflik tersebut mengakibatkan ditangkapnya 16  warga oleh pihak Kepolisian Sektor Humbang Hasundutan. Penangkapan terjadi setelah masyarakat setempat melakukan perlawanan terhadap PT. TPL. Sangat disesalkan, aparat keamanan terkesan