Koalisi Masyarakat Sipil

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil

Jakarta, 1 Oktober 2019 Setiap masa transisi politik merupakan masa paling krusial dalam menentukan terlindungi atau terancamnya hak-hak rakyat. Pengalaman sebelumnya, pada masa injury time (detik-detik akhir), telah melahirkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang kemudian diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2014. UU ini berdampak terhadap ruang hidup rakyat dan lingkungan hidup. Sejak reformasi 1998, sudah menjadi pola yang dilakukan Pemerintah

Solidaritas Bersama untuk Papua: Rasisme adalah Musuh Kemanusiaan, Bangun Dialog Keberagaman

Jakarta (21/8), www.aman.or.id – Indonesia harus memikirkan kembali dialog lintas kebudayaan. Prinsip Bhinneka yang kita sepakati sejak awal pendirian republik harus segera dilakukan kembali, harus segera dikuatkan. Dalam empat dekade terakhir, dapat dikatakan bahwa Indonesia telah mengalami keterputusan dari model dialog yang mengedepankan keberagaman. Padahal Indonesia adalah rumahnya keberagaman. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Menurut Sombolinggi, di masa Soeharto orang Indonesia

Desak Buka Data HGU, Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Kementerian ATR/BPN ke Mabes Polri

Jakarta (26/3/2019), www.aman.or.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Buka Data HGU melaporkan Kementerian ATR/Kepala BPN ke Mabes Polri, Senin (25/3/2019) di Jakarta. Pengaduan ini berkaitan dengan belum dibukanya data Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara kepada korporasi dan menjadi penyebab terjadinya konflik agraria. “Pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di tanah air yang terus mengalami eskalasi yang signifikan. Ruang-ruang dialog yang diharapkan