Kepulauan Aru

Policy Paper: Pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Aru; Upaya Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkeadilan

Ringkasan Eksekutif Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan filsafat dasar dalam membangun Indonesia sebagai suatu negara bangsa. Kebhinnekaan adalah sebuah realitas sosial, sedangkan ke Tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita, sekaligus sebagai jembatan emas membangun bangsa Indonesia yang berdaulat, berdikari dan bermartarbat. Makna dari Kebhinnekaan tersebut terkristalisasi dengan lahirnya pengakuan dan perlindungan dari negara tentang keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalam konstitusi UUD 1945. Secara eksplisit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960

Caleg AMAN: Pendeta Kristen, Tapi Caleg Partai Berlambang Ka’bah

Entah yang keberapa pemandangan langka seperti itu ada di negeri ini. Saya beruntung bertemu dengannya dan kemudian berbincang, Kamis pagi (24/1/2019) itu di Hotel Ibis, Wahid Hasyim Jakarta. Namanya Haroly Chundrat Darakay, S.Si. Dari nama akhirnya, saya menduga ia berasal dari Maluku. Tahun lalu saya bertemu seorang perempuan dari provinsi yang sama, nama belakangnya sama: Erlina Darakay. Erlina Darakay adalah anggota Dewan Pemuda Adat Nusantara (DePAN) Barisan Pemuda Adat Nusantara/BPAN