KEMENKUMHAM Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Jakarta (23/11), www.aman.or.id – Pentingnya pengakuan hak-hak Masyarakat Adat kini disorot tajam, salah satunya lewat keterhubungannya dengan hak pilih dalam pesta demokrasi. Hak pilih Masyarakat Adat dalam pemilu 2018 dan 2019 menjadi riskan karena sebagian basar Masyarakat Adat belum mengantongi KTP-el. Kemenkumham bereaksi terhadap adanya kebijakan pembatasan hak pilih Masyarakat Adat setelah Yayan Hidayat, Staf Deputi II Kedirektoratan Partisipasi Politik Masyarakat Adat – PB AMAN, menulis opini berjudul “Menyelamatkan Hak