Kehutanan

Judicial Review UU No. 41 tahun 1999: Akankah Mahkamah Konstitusi Berpihak pada Masyarakat?

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Besok (16/5) Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan mengenai judicial review UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Akankah Putusan MK berpihak kepada masyarakat adat? Seperti diketahui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengajukan judicial review terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ke MK beberapa waktu lalu. AMAN menganggap UU Kehutanan terbukti dijadikan sebagai alat oleh negara untuk mengambil alih hak masyarakat adat atas wilayah hutan

RUU P2H Maju ke Paripurna, Koalisi Siapkan Judicial Review

Jakarta, 9 April 2013, Hasil audiensi AMAN bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan Komisi IV DPR-RI Senin (8/4) kemarin, ternyata tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan koalisi. Meski sejumlah pasal dalam RUU itu dianggap koalisi bermasalah. Komisi IV tetap akan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P2H) ke Paripurna DPR tanggal 12 untuk disahkan. DPR berpandangan RUU tersebut digunakan untuk tindakan pemberantasan dan meminimalisir praktik usaha pertambangan dan perkebunan di kawasan

Siaran Pers Sidang Lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK)

Jakarta. Sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK) No 41 tahun 1999 dengan pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali dilaksanakan hari Rabu (27/06/2012) pukul 14.00 Wib di Mahkamah Konstitusi. Pada sidang lanjutan kali ini, pemohon menghadirkan dua orang saksi korban yakni Kaharuddin T dari komunitas adat Punan Dulau dan Jaelani dari komunitas adat Orang Rimba. Sedangkan satu orang saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah Dr. Maruarar Siahaan. Dr. Maruarar