Kehutanan

Memberi Izin Mudah, Mencabutnya Berbelit

Oleh Nestor Rico Tambunan Pemerintah sering terasa begitu mudah memberikan izin konsesi hutan kepada korporasi. Tapi, begitu sulit dan berbelit untuk mencabut konsesi dan mengembalikannya ke Masyarakat Adat. Hal itu dapat dilihat dari contoh kasus hutan adat yang kerap disebut sebagai tombak haminjon (hutan kemenyan) pada Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta di Sumatera Utara. Kronologi kasus itu dapat ditarik bertahun-tahun ke belakang, tepatnya pada November 1984. Saat itu, PT Inti Indorayon Utama

Civil Society Condemns Human Rights Violations against Indigenous Peoples in West Papua 

An ongoing armed conflict in West Papua between the Indonesian military and the separatist movement finds ordinary Indigenous Peoples caught in the middle, resulting in deaths and violations of their rights.  Since 1963, when the Indonesian government formally took administrative control of West Papua, the Indonesian National Armed Forces (TNI) have carried out security operations criticised for their violence and intimidation of Indigenous Peoples in West Papua. The TNI have stepped

Pengurus Besar AMAN Temui Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan

Jakarta 1/ 12/ 2014 – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wana Bhakti tanggal tanggal 1 Desember 2014. Pertemuan berlangsung pukul 17.30 WIB diterima langsung Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di ruang kerjanya lantai 4 Blok I. Pertemuan ini menindaklanjuti surat permintaan audiensi AMAN pada awal November 2014 yang lalu. Delegasi PB AMAN dipimpin langsung

Masyarakat Adat Batin Pembubung Bersitegang Dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Pekanbaru, 6 November 2013 — Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 memicu ketegangan antara Masyarakat Adat Batin Pambubung, Indragiri Hulu (Inhu) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Pihak TNBT mengklaim berhak atas wilayah adat Batin Pambubung berdasarkan surat edaran tersebut. Surat itu menyatakan, Putusan MK No 35/PUU-X/2012 akan dinyatakan sah bila didukung oleh Peraturan Daerah. Dalam waktu dekat, Masyarakat Adat Batin Pambubung menancapkan plang di kawasan TNBT tersebut. Plang itu

 Sosialisasi Putusan MK Di Wilayah Adat Palopo

Palopo-Sulsel. AMAN Wil Tana Luwu laksanakan sosialisasi Putusan MK no 35/ PUU-X/ 2012 di aula kantor Kehutanan Kota Palopo yang di hadiri asisten I Kota palopo sekaligus membuka acara. Hadir Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, Camat Wara Utara, Camat Wara Timur serta lima perwakilan masyarakat adat Kota Palopo. Nara sumber, Mahir Takaka (Deputi III-PB AMAN), Kepala Dinas Kehutanan Kota Palopo, Direktur Firma Hukum Tana Luwu. Tanggapan dalam pertemuan ini hampir seragam

Talang Mamak Gelar Diskusi Pemetaan dan Sosialisasi Putusan MK

Indragiri. Bertempat di Desa Aur Cina yang merupakan bagian dari wilayah adat komunitas kebatinan Pembubung, Pengurus Wilayah AMAN Riau dan PD AMAN Indragiri Hulu pada tanggal (19/06) lalu melakukan sosialisasi hasil putusan MK kepada suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan acara nonton bareng siaran langsung talkshow “Dampak Pengakuan Hutan Adat Bagi Perkebunan Sawit” dengan narasumber  Abdon Nababan (Sekjen AMAN), Sandra Moniaga (Komnas HAM)

Mahkamah Konstitusi Setujui Judicial Review terhadap UU Kehutanan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (16/5). Walau tidak seluruh permohonannya dikabulkan, AMAN menyambut gembira keputusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut. Keputusan ini menandakan Masyarakat Adat di Nusantara merupakan subjek hukum dan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan