Kalimantan Tengah

Peladang Tradisional di Barito Utara Kini Bebas

MUARA TEWEH – Saprudin Bin Marwan alias Sapur (61), divonis bersalah di Pengadilan Negeri Muara Teweh Barito Utara, Senin 30 Maret 2020 lalu dengan hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 50 Juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kini Peladang dari Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini bisa menghirup udara bebas. Sapu mendapat keringan dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.

Masyarakat Adat Murung Raya Menatap Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Murung Raya, (1/2/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat Murung Raya tengah menapak jalan menuju pengakuan dan perlindungan dari pemerintah kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah. Gat. F. Silam, S.H., Ketua DPRD Kab. Murung Raya mengatakan sudah menginisiasi Perda Masyarakat Adat Mura dan masuk dalam program legislasi daerah/prolegda. Menurutnya, Perda Masyarakat Adat Mura sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum sesuai Putusan MK No.35 tahun 2012. G.F. Silam pun berharap Ranperda Masyarakat Adat