PERDA Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Silahkan unduh PERDA Kab. Ketapang No. 8 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat (Hukum) Adat.
Masyarakat Adat Dayak Simpang’k di Kalimantan Barat, punya ritual unik dalam melindungi komunitas dari wabah, yaitu Baangko. Upacara tersebut tampak selayaknya aktivitas pemanggilan roh leluhur dan pemberlakuan pantangan. Namun, lewat Baangko, Masyarakat Adat sedang menguatkan identitas asal-usul dan keterhubungannya dengan wilayah adat. Kisah Leluhur dan Wabah Dayak Simpang’k merupakan Masyarakat Adat yang tinggal Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka punya kisah terkait sejarah
Galeri ini berisi item 1.
Silahkan unduh PERDA Kab. Ketapang No. 8 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat (Hukum) Adat.
Novi Soanti Infokom AMAN Kalimantan Barat Untuk membantu pemerintah mencegah pandemik Virus Covid-19, Suku Dayak Limbai, Dusun Sungkup, Desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat mengadakan ritual adat tolak bala dan pantangan. Ritual adat yang dijalankan mengharuskan Masyarakat Adat menyiapkan banyak hal. Berbagai persiapan itu antara lain, setiap anggota rumah harus memotong satu ekor ayam dan harus menyiapkan kaki ayam,tulang leher dan kepala ayam. Mereka juga harus menyiapkan
Novi Soanti Infokom AMAN Kalimantan Barat Tolak Bala Bepenti’ adalah ritual yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Dayak Seberuang, Kabupaten Sintang, untuk menangkal pandemik Covid-19. Ritual ini dilakukan di Desa Landau Panjang, Dusun Entajak, Kabupaten Sintang. Proses awal ritual yang dilakukan adalah membentuk kayu (kumpang, buah) menjadi berbentuk manusia. Mengapa yang dipilih adalah kayu kumpang atau kayu buah? Kerena kedua jenis kayu ini dianggap memiliki mata, kaki, kepala dan nyawa sehingga menyerupai
Silakan unduh Keputusan Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang. SK PANITIA MHA
Jakarta, www.aman.or.id – Sebelum magang di PB AMAN, Unun, pemuda adat Dayak Meratus merantau keluar kampungnya. Ia mengadu nasib di perusahaan tambang batubara di Paser, Kalimantan Timur. Ia memilih merantau, meninggalkan kampungnya, setelah dia tamat SMA dan ingin segera membantu keluarganya dalam hal menaikkan strata ekonomi. Dengan bekerja di perusahaan se-level tambang batubara, Unun berharap masa depannya akan terjamin. Ia bahkan membayangkan suatu ketika kembali lagi ke kampung dengan penampilan