Judicial Review

Mahkamah Konstitusi Setujui Judicial Review terhadap UU Kehutanan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (16/5). Walau tidak seluruh permohonannya dikabulkan, AMAN menyambut gembira keputusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut. Keputusan ini menandakan Masyarakat Adat di Nusantara merupakan subjek hukum dan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan

Judicial Review UU No. 41 tahun 1999: Akankah Mahkamah Konstitusi Berpihak pada Masyarakat?

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Besok (16/5) Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan mengenai judicial review UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Akankah Putusan MK berpihak kepada masyarakat adat? Seperti diketahui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengajukan judicial review terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ke MK beberapa waktu lalu. AMAN menganggap UU Kehutanan terbukti dijadikan sebagai alat oleh negara untuk mengambil alih hak masyarakat adat atas wilayah hutan

Siaran Pers Sidang Lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK)

Jakarta. Sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK) No 41 tahun 1999 dengan pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali dilaksanakan hari Rabu (27/06/2012) pukul 14.00 Wib di Mahkamah Konstitusi. Pada sidang lanjutan kali ini, pemohon menghadirkan dua orang saksi korban yakni Kaharuddin T dari komunitas adat Punan Dulau dan Jaelani dari komunitas adat Orang Rimba. Sedangkan satu orang saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah Dr. Maruarar Siahaan. Dr. Maruarar