Hutan Adat

Tebang 2 Pohon di Wilayah Adat, Najamuddin Dipenjara 5 Bulan

Najamuddin, Warga Tassosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan divonis hukuman penjara lima bulan karena menebang dua pohon yang ditanam sendiri di kawasan yang diklaim pemerintah Sinjai sebagai hutan lindung. Menurut pemberitaan situs berita online Mongabay-Indonesia, Najamuddin mulai ditahan sejak 6 November 2013, bermula dari aduan Suardi, Polisi Hutan Sinjai. Penangkapan Najamuddin setelah dua kali aduan Suardi ke Polsek setempat. Vonis dijatuhkan pada 16 Januari 2014.

Pernyataan Sikap AMAN tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/MENHUT-11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN A. Pengantar Pada tanggal 15 November 2013 yang lalu Menteri Kehutanan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menhut-II/2013 – yang selanjutnya dalam Pernyataan Sikap ini disebut dengan P.62 – tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

Masyarakat Adat Batin Pembubung Bersitegang Dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Pekanbaru, 6 November 2013 — Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 memicu ketegangan antara Masyarakat Adat Batin Pambubung, Indragiri Hulu (Inhu) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Pihak TNBT mengklaim berhak atas wilayah adat Batin Pambubung berdasarkan surat edaran tersebut. Surat itu menyatakan, Putusan MK No 35/PUU-X/2012 akan dinyatakan sah bila didukung oleh Peraturan Daerah. Dalam waktu dekat, Masyarakat Adat Batin Pambubung menancapkan plang di kawasan TNBT tersebut. Plang itu

AMAN Nusa Bunga Bersama Komunitas Adat Ranga Laksanakan Pemasangan Plang

Ende, 10 Agustus 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga bersama Komunitas masyarakat adat Ranga dan Watutura melaksanakan kegiatan pemasangan plang  terkait keputusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan pemasangan plang ini didukung tokoh Adat ( Mosa Laki ), sama-sama bergerak menuju lokasi komunitas masyarakat Adat Ranga. Pemasangan plang ini dilakukan di empat titik wilayah komunitas adat Ranga dan Watutura. Menurut  bapak Mosalaki Siprianus Sore bahwa komunitas adat mereka mengalami permasalahan dengan

 PDI-P Kutai Barat Terlibat Kasus Perampasan Wilayah Adat Kampung Muara Tae

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jakarta, 24 Juni 2013,- Konflik yang terjadi di Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih belum menemukan titik terang, pasalnya masyarakat kedua kampung yakni kampung Muara Tae dan kampung Muara Ponaq tetap bersikukuh mengklaim hutan adat utaq melinau yang saat ini menjadi tempat beraktifitasnya perusahaan sawit, PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa sebagai wilayah masing-masing

 Sosialisasi Putusan MK Di Wilayah Adat Palopo

Palopo-Sulsel. AMAN Wil Tana Luwu laksanakan sosialisasi Putusan MK no 35/ PUU-X/ 2012 di aula kantor Kehutanan Kota Palopo yang di hadiri asisten I Kota palopo sekaligus membuka acara. Hadir Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, Camat Wara Utara, Camat Wara Timur serta lima perwakilan masyarakat adat Kota Palopo. Nara sumber, Mahir Takaka (Deputi III-PB AMAN), Kepala Dinas Kehutanan Kota Palopo, Direktur Firma Hukum Tana Luwu. Tanggapan dalam pertemuan ini hampir seragam