Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan
Jakarta, 30 Desember 2016 – Bertempat di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Adat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Total luasan 13.122 hektare lahan hutan adat tersebut diberikan kepada: Masyarakat Adat Marga Serampas atas Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Masyarakat Adat Ammatoa Kajang atas Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi