Hak Masyarakat Adat

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT” Ditetapkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau.  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat   memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Perda  Nomor 10 Tahun 2012  tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak

Bangkitnya Masyarakat Adat Talang Mamak Menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat

Indragiri Hulu – Riau, 12-13 Januari 2013. Masyarakat adat Talang Mamak yang tersebar di lima kecamatan yaitu Batang Gansal, Batang Cenaku, Kelayang, Rengat Barat, danRakit Kulim menyelenggarakan sebuah pertemuan bertemakan “Dialog Memperkokoh Kebersamaan, Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat”. Musyawarah adat ini dihadiri oleh 25 komunitas adat/batin dari 29 batin yang menjadi bagian dari masyarakat adat Talang Mamak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Komnas HAM, Bird

Penelitian UI Soal Masyarakat Adat di Newmont Dipertanyakan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyayangkan keterlibatan laboratorium Sosiologi UI dalam penelitian tentang keberadaan masyarakat adat ‘Cek Bocek Selesek Rensury’ terkait konflik yang terjadi antara PT. Newmont dengan masyarakat adat ‘Cek Bocek Selesek Rensury’. Menurut AMAN, untuk mendapatkan legitimasi atas penguasaan kawasan di wilayah adat Cek Bocek Selesek Rensury, PT. NNT berupaya untuk mendapatkan legitimasi akademis untuk menolak keberadaan masyarakat adat ‘Cek Bocek Selesek Rensury’ dengan melibatkan Universitas Indonesia, melalui

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kehutanan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Maskur Anang terkait hak masyarakat atas penguasaan hutan, Senin (16/7/2012). Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, dengan enam anggota Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi dan Anwar Usman. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang