Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT” Ditetapkannya Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak