Hak konstitusi Masyarakat Adat

Substansi RUU Masyarakat Adat versi DPR Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Adat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sementara ini dibahasakan pemerintah dan DPR sebagai RUU Masyarakat (Hukum) Adat penting untuk segera disahkan. Namun, lebih penting lagi memastikan isi dari RUU itu agar justru tidak membuat Masyarakat Adat sengsara kala ia disahkan sebagai Undang-Undang. Peringatan itu dikemukakan Erasmus Cahyadi, Deputi II Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Ini Kata Pengusul dan KSP

Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini penyelesaian RUU itu menjadi undang-undang belum menunujukkan titik terang. Sebenarnya apa yang terjadi? Emmanuel J Tular, yang berbicara mewakili anggota Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat mengatakan, RUU ini tak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Terkait Penolakan Partai GOLKAR atas Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) bukanlah RUU baru dalam kancah politik legislasi nasional. Sejak periode DPR RI 2009 – 2014 yang kemudian berlanjut hingga saat ini, RUU ini masih terus mengalami ketidakpastian. Penundaan terus terjadi yang terutama disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah maupun DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan hingga dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang. Pada periode DPR 2009 – 2014, pertama kali sejak Indonesia merdeka, legislasi RUU terkait Pengakuan dan