Enrekang

Pemerintah Kabupaten Enrekang Serahkan SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat

Sinjai (26/11), www.aman.or.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang menyerahkan empat SK Bupati tentang pengakuan Masyarakat Adat kepada empat komunitas adat: Uru, Pasang, Tondon dan Andulang. Keempat SK diserahkan secara terpisah. Tiga SK diserahkan Bupati Enrekang yang diwakilkan asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamsir, S.Pd, M.Pd dalam acara Muswil III AMAN Sulsel, Karampuang, Sinjai 26 November 2019. Satunya diserahkan langsung oleh Bupati Enrekang H. Muslimin Bando langsung di Enrekang pada

Sertifikasi Kopi Masyarakat Adat Melalui Sistem Penjaminan Partisipatif

Ia salah satu perwakilan Masyarakat Adat petani kopi yang hadir dalam pertemuan itu. Perjalanan satu malam dari Enrekang dia tempuh ke Makassar untuk menghadiri seminar bertajuk “Temu Usaha” tahun 2006. Pertemuan diadakan langsung oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mempertemukan pelaku-pelaku usaha dan produsen kopi. Di sana, Patola bertemu banyak pihak. Ia bersalaman dengan para pelaku usaha, berbincang, mencari titik temu kesepakatan. Namun tidak semua. Beberapa ada yang hanya berkenalan

Sistem Penjaminan Partisipatif sebagai Alternatif Sertifikasi bagi Petani Kopi

Jakarta, www.aman.or.id – Lima puluhan petani kopi yang berasal dari komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang hadir mengikuti Sosialisasi Sistem Penjaminan Partisipatif (Participatory Guarantee System – PGS) untuk Petani Kopi Kab. Toraja dan Enrekang di Pusat Pelatihan Balo’ Kada Mandatte di seberang Gunung Nona, Kabupaten Enrekang, Sulsel pada 12-14 Februari 2019. PGS atau sistem penjaminan mutu partisipatif merupakan salah satu alternatif sertifikasi untuk produk