DPRD Malinau

Memperkuat Masyarakat Adat Secara Kolektif

IR DOLVINA DAMUS , KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN MALINAU “Perda  Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.” Keberadaan Masyarakat adat tidak terlepas dari eksistensi wilayah yang diperoleh melalui proses sejarah yang panjang, di mana tata hukum, kekuasaan adat, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat adat

Masyarakat Adat mempertahankan bumi ini sebagai tempat yang layak untuk hidup semua orang

Penandatangan MoU AMAN dengan DPRD Malinau, Kalimantan Utara Jakarta/ Tebet Timur  8 Februari 2013. Keberadaan dan nasib masyarakat adat di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari pengakuan serta perlindungan para pemangku kekuasaan/ negara.  Pemerintah lewat kementerian- kementeriannya bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) justru memberikan ijin konsesi pada perusahaan-perusahaan skala besar tanpa melakukan sosialisasi serta meminta persetujuan lebih dulu dari masyarakat adat yang telah mendiami dan menguasai wilayah-wilayah peruntukan

Penandatangan MoU AMAN dengan DPRD Malinau, Kalimantan Utara

Press Release: Jakarta 8 Februari 2013. Keberadaan dan nasib masyarakat adat di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari pengakuan dan perlindungan dari para pemangku kekuasaan dan negara. Pemerintah lewat kementerian- kementeriannya bersama pemerintah daerah (Pemda) justru memberikan ijin konsesi pada perusahaan-perusahaan skala besar tanpa melakukan sosialisasi serta meminta persetujuan lebih dulu dari masyarakat adat yang telah mendiami dan menguasai wilayah-wilayah peruntukan konsesi tersebut. Masyarakat adat dapat dipastikan sudah berdiam