Masyarakat Adat Dayak Meratus Praperadilankan Polres Kotabaru
Arif (38), masyarakat adat dayak meratus yang ditahan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Penasehat Hukumnya dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dengan Register Nomor: 1/Pid.Praperadilan/2017/PN Ktb (Senin, 20/02/2017). Arif ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K-22/I/2017/KAL-SEL/RES KTB/SPK, tanggal 09 Januari 2017, karena diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, menggerakkan,