covid19

Jaga Desa dan Wilayah Adat: Cara Masyarakat Adat Banua Lemo Melawan COVID-19

Baso Gandangsura (Anggota Komunitas Masyarakat Adat Banualemo Kepala Desa Bone Lemo, Kec. Bajo Barat, Kab. Luwu – Sulawesi Selatan) Hampir satu bulan lebih lamanya kita menghadapi wabah virus Covid-19. Perkembangan yang memprihatinkan atas masifnya penyebaran pandemi COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat di seluruh dunia dan Indonesia khususnya. Wabah virus telah menelan ratusan korban jiwa dan menginfeksi ribuan warga lainnya. Pemerintah masih berada di persimpangan pilihan antara mengarantina wilayah atau

Seruan Donasi: #MasyarakatAdatLawanCOVID19

Masyarakat Adat merupakan kelompok yang paling terancam oleh penyebaran pandemi COVID-19 karena hidup di lokasi yang susah terjangkau dan minim pelayanan kesehatan negara. Namun demikian banyak Masyarakat Adat yang tanahnya sudah dirampas dan yang terpaksa hidup sebagai petani sawit. Mereka adalah termasuk dalam kelompok yang PALING TERANCAM di tengah pandemi global COVID-19. Masyarakat Adat melakukan berbagai inisiatif merespon penyebaran COVID-19: ritual tolak bala, karantina mandiri yang bermartabat, penutupan akses (lockdown)

Tunda Pembahasan: Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19

Pemerintah dan DPR dalam rapat kerja Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk segera melanjutkan pembahasan RKUHP melalui mekanisme carry over. Pada 2 April 2020, keputusan keberlanjutan pembahasan ini akan dibahas dalam rapat paripurna. Pembahasan RKUHP kembali diangkat oleh DPR dan Pemerintah. Pemerintah dan DPR berpendapat, bahwa pengesahan RKUHP di tengah kondisi pandemi dapat menjadi solusi dari penanganan pencegahan COVID-19 dalam sistem peradilan pidana. Aliansi menilai hal tersebut

Panduan Merespon Penyebaran COVID-19 bagi Kepala Desa di Komunitas Masyarakat Adat

Salam Nusantara! Mengamati perkembangan yang memprihatinkan atas meningkatnya penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di seluruh dunia dan di Indonesia khususnya, yang telah menelan ribuan korban jiwa dan menginfeksi puluhan ribu lainnya; dan memperhatikan kurangnya penanganan serius dari pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah dan daerah; serta menyadari pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan warga komunitas adat dan seluruh wilayah nusantara, sebagai bagian tindak lanjut dari Instruksi Sekjen No. 005/Instruksi/Sekjen-AMAN/III/2020

Koalisi Masyarakat Sipil: Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil

Pada tanggal 30 Maret dalam pernyataannya yang tersebar luas Presiden Joko Widodo menyebut Pembatasan Sosial Berskala Luas perlu didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil untuk mengatasi Covid-19. Atas pernyataan tersebut kami menyatakan bahwa Darurat Sipil adalah langkah yang salah untuk menangani pandemik Covid-19 yang merupakan masalah kesehatan masyarakat. Beberapa alasan sebagai berikut: 1. Darurat sipil hanya diakibatkan keadaan bahaya apabila: Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah

Rilis Fraksi Rakyat Indonesia: Desak DPR RI Hentikan Fungsi Legislasi, Fokus Pada Fungsi Anggaran dan Pengawasan

Rakyat Indonesia mendesak DPR RI menghentikan fungsi legislasi, fokus laksanakan fungsi anggaran dan pengawasan! 30 Maret 2020, DPR RI melalui Sidang Paripurna telah memutuskan untuk membuka Masa Sidang ke-III di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk seluruh RUU dalam skema Omnibus Law akan tetap dilanjutkan. Keputusan ini tentu keliru mengingat suara-suara rakyat mendesak penghentian pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang –yang menyengsarakan rakyat sangat masif. Sebagai