Siaran Pers AMAN Kotawaringin Barat: Peladang Bukan Penjahat Lingkungan
Kobar, www.aman.or.id – Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019) duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan