Laporan Situasi Dan Kondisi Masyarakat Adat di Indonesia 2007
[dm]2[/dm]
Jurnas.com | MASYARAKAT Adat Cek Bocek Selesek Rensury dari suku Berco, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mengancam untuk melakukan kekerasan terhadap PT Newmont Nusa Tenggara bila perusahaan tambang tersebut tidak menyelesaikan kasus perampasan tanah adat oleh perusahaan tersebut. “Kami sudah berusaha dengan cara baik-baik, tapi tidak ada itikad baik dari PT Newmont dan Pemda. Maka nanti kami akan main bakar alat pengebor mereka,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Jasardi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyayangkan keterlibatan laboratorium Sosiologi UI dalam penelitian tentang keberadaan masyarakat adat ‘Cek Bocek Selesek Rensury’ terkait konflik yang terjadi antara PT. Newmont dengan masyarakat adat ‘Cek Bocek Selesek Rensury’. Menurut AMAN, untuk mendapatkan legitimasi atas penguasaan kawasan di wilayah adat Cek Bocek Selesek Rensury, PT. NNT berupaya untuk mendapatkan legitimasi akademis untuk menolak keberadaan masyarakat adat ‘Cek Bocek Selesek Rensury’ dengan melibatkan Universitas Indonesia, melalui
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Maskur Anang terkait hak masyarakat atas penguasaan hutan, Senin (16/7/2012). Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, dengan enam anggota Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi dan Anwar Usman. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang
MENYIKAPI PERTEMUAN MEDIASI KASUS ANTARA PT. NEWMONT NUSA TENGGARA DENGAN MASYARAKAT ADAT CEK BOCEK SELESEK RENSURY SUKU BERCO DI SUMBAWA, NTB Pada hari Rabu, 25 Juli 2012, telah diselenggarakan pertemuan antara PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury suku Berco yang dimediasi oleh KOMNASHAM. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pusat Kajian Sosiologi (Lab.
Langkat: Sengketa lahan seluas 250 hektare di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, kian memanas. Hari ini Selasa (17/7), dengan bersenjatakan bambu runcing, ratusan warga penggarap dan masyarakat adat Melayu berniat memasuki dan menduduki lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 Kwala Binger. Sejauh ini upaya masyarakat itu masih bisa dihadang polisi. Dengan berjalan kaki dan membawa bambu runcing, ratusan warga yang tergabung dalam Majelis Adat