AMAN

AMAN: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat!

PerspektifNews, Jakarta – Keberadaan masyarakat adat di Indonesia semakin mendapatkan tempatnya dalam bidang sosial dan kenegaraan. Hal ini berbanding terbalik ketika pada masa Orde Baru yang memandang masyarakat adat komunitas tradisional yang tidak mau maju dan menghambat pembangunan. Bahkan, tak jarang pemerintah Orde Baru memberikan cap komunis kepada komunitas masyarakat adat yang menolak proyek pembangunan. Padahal penolakan oleh komunitas masyarakat adat dikarenakan proyek pembangunan tersebut akan mengancam lingkungan sosialnya. Tujuan

16 Warga Pandumaan-Sipituhuta Beralih Status Menjadi Tahanan Luar

PRESS RELEASE Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 16 warga Pandumaan dan Sipituhuta yang ditahan di Mapolda Sumatera Utara sejak 26 Februari 2013, akhirnya dikeluarkan pada 11 Maret 2013 dengan status tahanan luar dan wajib lapor sekali seminggu. Tuduhan yang dikenakan kepada warga, yakni pasal 170 KUHP (15 orang); pasal 160 KUHP (1 orang/Pdt.Haposan Sinambela). Sebelumnya, ada 31 warga yang ditangkap aparat (Brimob) secara paksa karena berupaya melarang pekerja PT Toba Pulp

Konsultasi Regional Bersama Pelapor Khusus PBB, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kecam Aktifitas Industri Ekstraktif Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kuala Lumpur, 12 Maret 2013,- Bertempat di Vivatel Hotel, Kuala Lumpur hari ini berlangsung Konsultasi Regional masyarakat adat Asia bersama Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat. Konsultasi ini akan berlangsung selama dua hari dan akan membahas tiga isu tematik, diantaranya terkait tanah, wilayah dan sumberdaya alam dengan focus kepada industri ekstraktif, isu militarisasi dan dampak-dampaknya, serta isu penentuan nasib sendiri dan identitas masyarakat

Statement of Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Consultation with the UN Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples

12-13 March 2012 Kuala Lumpur, Malaysia Self-Determination and Identity of Indigenous Peoples in Indonesia Delivered by: Bata Manurun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) is an umbrella organization of indigenous peoples in Indonesia. Based on consultation and coordination among our networks and national partners, this statement highlights the country situation and represents collective view of indigenous peoples in Indonesia. As raised in other sessions and also highlighted in our country report,

Statement of Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Consultation with the UN Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples

12-13 March 2013 Kuala Lumpur, Malaysia Lands, Territories and Resources with Focus on Extractive Industries Delivered by: Patricia Miranda Wattimena Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) is an umbrella organization of indigenous peoples in Indonesia. Based on the consultation and coordination among our networks and national partners, this statement highlights the country situation and represents collective view of indigenous peoples in Indonesia. Activity of extractive industries carried out in and/or near

AMAN sampaikan materi pokok yang harus diatur RUU PPHMA

Jakarta/ Baleg DPR 7 Maret 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memenuhi undangan Badan Legislasi (baleg) DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU serta memberikan pandangan dan masukan terkait RUU PPHMA yang telah disusun DPR dan baru disosialisasikan pada Februari lalu. Dalam proses awal penggodokan undang-undang ini, AMAN telah berinisiatif menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat pada Baleg, agar masyarakat adat mendapat pengakuan dan perlindungan dari

Pernyataan Sikap AMAN Pada RAKERNAS III AMAN

Adil Ka Talino, Bacura min Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata Pada tanggal 19-24 Februari 2013, telah dilakukan Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (RAKERNAS AMAN), yang dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari unsur Pengurus Besar, 20 Pengurus Wilayah, dan 83 Pengurus Daerah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengurus Harian AMAN Kalimantan Tengah dan Pengurus Daerah AMAN Gunung Mas, dan secara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang