20 Tahun AMAN

Pameran Foto dalam Peringatan 20 Tahun AMAN

Jakarta (7/8/2019), gaung.aman.or.id – Peringatan 20 Tahun AMAN yang akan digelar dua hari lagi menampilkan berbagai acara. Salah satu acara yang wajib anda ikuti adalah pameran foto. Menurut Nura Batara, koordinator pameran foto, pada peringatan ini akan menampilkan foto dokumentasi perjalanan dua dekade berdirinya AMAN. Foto-foto yang akan ditampilkan merupakan dokumentasi yang menunjukkan berbagai aktivitas yang dilakukan Masyarakat Adat sejak awal pembentukan organisasi. Termasuk foto-foto sebelum Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Ramaikan Perayaan 20 Tahun AMAN, Tamu Luar Negeri Berdatangan

Jakarta (5/8/2019), www.aman.or.id – Perayaan 20 Tahun AMAN tinggal menghitung hari. Perayaan ini dirangkaikan dengan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus. AMAN yang berdiri pada 1999, akan merayakan dua dekade perjuangannya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Sejumlah tamu luar negeri yang akan ikut meramaikan perayaan ini sudah mulai berdatangan. Salah satu kelompok yang sudah adalah Komunitas Kasavakan dari Taiwan. Rombongan tersebut tiba Minggu (4/8) malam

Ideng Putri: Menegakkan Warisan Leluhur

Jakarta (23/7/2019), www.aman.or.id – Hadirnya perusahaan tambang batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah memorak-porandakan kehidupan Masyarakat Adat atas wilayah adatnya dan identitas budayanya. Masyarakat Adat terusir dari wilayah adatnya karena ekspansi perusahaan terus dilakukan melalui perizinan yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga mengakibatkan para pemuda/pemudi keluar dari kampung dan bekerja di perusahaan sebagai buruh pabrik. Ideng Putri, seorang perempuan adat Paser, tetap bertahan di kampung untuk memperjuangkan tanah

Selester: Membela Masyarakat Adat Tanpa Batas

Jakarta, www.aman.or.id – Penghancuran Masyarakat Adat di seluruh Indonesia dilakukan negara secara sistematis dan terstruktur. Kebijakan negara yang fokus pada pembangunan mengakibatkan Masyarakat Adat semakin jauh dan tergusur dari wilayah adatnya. Realitas sosial ini membangunkan hati nurani Selester untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat bersama AMAN beserta pendukungnya. Selester Saguruwjuw, nama aslinya, salah satu pendiri AMAN, asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kata Seles sebelum KMAN 1999, perjuangan Masyarakat Adat masih berwajah

KMAN I: Amanat Perempuan Adat Nusantara

Jakarta (24/6/2019), www.aman.or.id – Kami, perempuan adat se-Nusantara menyadari bahwa hidup kami telah dibelenggu, dilecehkan, dan bahkan dihinakan oleh berbagai kebijakan serta hukum nasional yang dikeluarkan oleh negara. Sementara itu, di antara hukum adat yang masih berlaku di tengah-tengah kami juga terdapat nilai-nilai yang cenderung merendahkan posisi kami. Demikian pembuka “Deklarasi Perempuan Adat Nusantara: 12 Gugatan Perempuan Adat” yang ditandatangani oleh Murniado sebagai ketua dan Sari, sekretaris pada 18 Maret

Suara Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jakarta (19/6/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di nusantara telah hidup secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam. Mereka memiliki pengetahuan khas dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya. Salah satunya Masyarakat Adat Kakorotan di Sulawesi Utara. Aristarkus Samura, wakil Masyarakat Adat Nanusa, Sulut, dalam Sarasehan Masyarakat Adat Nusantara dengan topik “Pesisir dan Laut” KMAN I, 16 Maret 1999 menulis makalah berjudul “Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Adat

Marjinalisasi Masyarakat Adat Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif

Jakarta (17/6/2019), www.aman.or.id – Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) hingga kini tak kunjung disahkan. Terakhir RUU ini bergulir di tangan DPR dan menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Namun hingga pilpres 2019 berakhir, DIM sirna. Seperti seluruh publik Indonesia tahu bahwa RUU Masyarakat Adat adalah regulasi paling dasar yang menjamin penghormatan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan hak-haknya. Salah satu yang bakal tertangani adalah perihal kasus