Profile Kami

Apa itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara?

Tentang AMAN

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia.

AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu Masyarakat Adat. Kami beranggotakan 2.373 komunitas adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta anggota individu. Kami menempati wilayah adat kami secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka sebagai komunitas adat.

Struktur AMAN

AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Dewan AMAN Nasional yang dipilih oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Dewan AMAN Nasional anggota mewakili tujuh region AMAN, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setiap region diwakili oleh dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.

 

Sekretaris Jenderal AMAN didukung oleh satu orang staf khusus dan tiga orang deputi yang masing-masing menanggungjawabi urusan Organisasi, Komunikasi, dan Sumber Daya; Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik; serta Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat Adat. AMAN tingkat wilayah ditanggungjawabi oleh Pengurus Wilayah dan tingkat daerah ditanggungjawabi oleh Pengurus Daerah. Proses pengambil keputusan tertinggi di tingkat wilayah dipegang oleh Dewan AMAN Wilayah, sedangkan di tingkat daerah dipegang oleh Dewan AMAN Daerah.

Seluruh struktur AMAN menjalankan mandat yang ditentukan oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara.

Sejarah AMAN

AMAN dibentuk pada 1999 sesuai dengan keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama (KMAN I). Pada 17 Maret 1999, lebih dari 400 pemimpin Masyarakat Adat di Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia Jakarta. KMAN I membahas dan mencari solusi untuk mengatasi ancaman terhadap eksistensi Masyarakat Adat, termasuk pelanggaran hak asasi, perampasan tanah adat, pelecehan budaya, dan berbagai kebijakan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat.

Pertemuan ini mengkonsolidasi gerakan Masyarakat Adat untuk pertama kalinya. Saat itulah AMAN didirikan untuk melaksanakan dan keputusan-keputusan Kongres dan sebagai kendaraan yang digunakan oleh Masyarakat Adat untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara telah diselenggarakan tiga kali, yaitu pada 2003 di Tanjung Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; pada 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat; dan pada 2012 di Tobelo, Maluku Utara. Kongres Masyarakat Adat Nusantara selanjutnya dijadwalkan pada 2017.

Komunitas AMAN
AMAN beranggotakan 2.304 komunitas adat di Nusantara. AMAN melayani anggotanya melalui satu Pengurus Besar, 20 Pengurus Wilayah, dan 115 Pengurus Daerah.
Pemetaan Patisipatif
AMAN dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat. Hingga 2015, seluas 7,4 juta hektar wilayah adat telah dipetakan secara partisipatif oleh komunitas-komunitas adat anggota AMAN.
Advokasi dan Hak Asasi Manusia
AMAN mendorong perubahan hukum, kebijakan, peraturan, dan perjanjian-perjanjian di tingkat nasional dan daerah, untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Nusantara. AMAN juga menyediakan layanan hukum dan penanganan kasus bagi komunitas-komunitas adat terkait hak-haknya.
Pemberdayaan Ekonomi
AMAN juga mendorong pemberdayaan ekonomi Masyarakat Adat. Salah satunya adalah melalui Gerai Nusantara untuk memasarkan produk-produk asli komunitas. Selain itu, AMAN pun turut mendukung pengembangan program energi terbarukan.