40 Komentar


  1. mohon bantuan pak, sy dari muara enim sumsel, saya gugat Hti pt. musi hutan persada, sy punya akta otentik tahun 1981, namun di perdata pgdln negeri muara enim, surat sy dinyatakan kabur dan tdk jelas dkarenakan dlm surat desa sugih waras lalu pd pemeriksaan stempat desa gemawang, padahal sdh djelaskan scr yuridis dan fakta peralihan nama desa, sdgkn obyek sengketa tdk berubah, kmdian pd saat banding prtmbgn hakim mgtkn tdk ada bukti baru, skrg ini sdh tingkat kasasi, mhn bantuan pak, sy orang tdk mampu dan dibodoh bodohin, sy hy menuntut hak saya bdsrkan akta otentik asli dan bkn ftkopi,
    sy menggugat krn tdk ada jalan lain dan dbantu klrga yg sdkt mgerti hukum, berkali kalu menanam. karet namun slalu dgusur. mhn skali bantuan nya pak, dan sy punya bukti2 asli pak
    herman 085384052640


  2. Salut untuk Aman Apakah ada perwakilan Aman di Kalsel..? Masalahnya ada yg mengaku sebagai ketua aman dikalsel. Mohon penjelasan supaya Aman tidak disalah gunakan…


  3. Assalamu’alaikum Wr Wb. Perkenalkan saya Muslem brasal dr Aceh dan aktif di LSM BYTRA-Aceh.
    Terima kasih dan senang sekali bisa brgabung serta sharing informasi dgn AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).
    Kami di sini sedang mengadvokasi perusahaan HTI yang melanggar hukum. adapun, yang kesulitan kami adalah terkait format (tool) baku dokumen pelaporan kasus pelanggaran hukum oleh IUPHHK-HTI.
    Dokumen pelaporan kasus ini bertujuan untuk mempertajam kami saat investigasi di lapangan terkait pelanggaran hukum oleh perusahaan HTI dan juga sebagai bahan advokasi kami baik di level propinsi atau nasional. Jika pun tidak dimilii oleh AMAN, kami sangat mohon untuk dikasih pencerahan dan mungkin ada di kawan-kawan (lembaga) lain yang pernah menyusun dokumen pelanggaran hukum sbg bahan advokasi.
    terima kasih. 🙂


  4. selamat sore Pak/Bu, saya Brian, saya Alumni Sekolah Tinggi Kesejateraan Sosial (STKS-Bandung), fokus pendidikan Kajian Komunitas Adat Terpencil.
    Saya ingin bertanya Pak/Bu, apakah saat ini AMAN membuka rekrutmen anggota? saya ingin bergabung dan mengabdi dengan AMAN. Saya juga melihat di data Sumatera Utara tidak ada perwakilan Nias, saya ingin mengikutsertakan Nias dalam bagian AMAN ini. Sebelumnya sudah saya hubungi via email, namun masih belum ada balasan.
    Mohon petunjuknya,
    Terimakasih,
    Brian Harefa.


  5. Tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di wilayah tempat tinggal saya, yaitu mulai tergerusnya keberadaan Orang Lom/Suku Lom Bangka Belitung, Belinyu (Red-Lom/Belum) bersama hutan mereka. kejadian ini telah terjadi kurang lebih hampair 10 ttahun lamanya.
    Jika AMAN berkenan membantu saya dan rekan – rekan akan menceritakan semuanya, beserta bukti formil dan materil yang sudah dipersiapkan.
    Terimakasih, mohon bantuannya.


  6. Tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di wilayah tempat tinggal saya, yaitu mulai tergerusnya keberadaan Orang Lom/Suku Lom Bangka Belitung, Belinyu (Red-Lom/Belum) bersama hutan mereka. kejadian ini telah terjadi kurang lebih hampair 10 ttahun lamanya.
    Jika AMAN berkenan membantu saya dan rekan – rekan akan menceritakan semuanya, beserta bukti formil dan materil yang sudah dipersiapkan.
    Terimakasih, mohon bantuannya. 11


  7. Saya wahyudi kasrul. Mahasiswa fakultas hukum universitas hasanuddin. Saat ini saya sedang melakukan penelitian tentang hak komunal masyarakat hukum adat. Rencananya saya mau lakukan wawancara dengan pihak AMAN. Mohon petunjuknya.
    Terima kasih


  8. selamat siang,
    saya nyoman suarningrat tri astika, saya mahasiswa S1 fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, saya akan melakukan penelitin mengenai pelestarian sumber daya perikanan berdasarkan sistem hukum adat sasi perikanan di maluku, terkait penelitian ini, apakah saya boleh meminta bantuan seperti :
    1. data mengenai wilayah-wilayah yang masih ketat melakukan sistem adat sasi tersebut
    2. Orang-orang yang dapat saya hubungi terkait penelitian ini
    3. referensi-referensi yang dapat saya baca terkait dalam penelitian ini
    mohon bantuannya kak, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
    Salam hormat

    Nyoman Suarningrat
    Hp: 085696060944
    line : nyomsuarningrat


    1. Blum sampai kmana mana kawan seperjuangan,. Krn seperti yg kita letahui, bersama, krn sy jg dr kaltara pemerinyah daerah kita masih enggan mengimplementasikan putusan mk 35/2012. Apa karna takut ato yg lainnya


  9. Mohon bantuanya pak saya mahyudi dari kalimantan timur kec kutai timur desa sepaso timur bengalon saya mengklem pt pik (perkasa inakakerta) dalam hal ini menuntut hak sya untuk membebaskan lahan atau tanah saya yg terkena banjir akibat dr perusahaan tersebut tetapi dr pihak perusaahan tidak mau membayar lahan saya tersebut dan sebagai rakyat kecil yang tidak mampuh dan bodoh, saya tidak tau harus berbuat apa untuk mendapatkan hak saya jdi sekali lagi saya meminta bantuan dari bapak yg ada di aman (aliansi masyarakat adat nusantara) untuk membantu saya mendapatkan hak saya. dan saya punya bukti surat kepemilikan tanah tersebut. Terima kasih
    Ini no hp saya082190576777


  10. Salam Nusantara. Saya Lalu Theo, mahasiswa Universitas Brawijaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan, Ilmu Politik. Jika ingin magang di AMAN. Syaratnya seperti apa yaa?


  11. saya ACHMAD YUSUF ASN DI KEMENTERIAN LHK Saya tertarik menjadi anggota atau aktivis AMAN. Bagaimana Caranya?

    thanks


  12. Dear AMAN

    Kami mohon pendampingan dan bantuan untuk mendapat hak atas tanah adat masyarakat Desa Rantau Suang, Desa Lunuk Bagantung dan Desa Tumbang Saluang di wilayah Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
    Surat permohonan telah masuk ke sekretariat Pemda Kabupaten sejak April 2016. Tapi hingga saat ini blm ada kunjungan Tim IP4T untuk memverifikasi tanah adat tsb. Masyarakat diminta menunggu tapi tidak jelas hingga kapan.

    Tolong kami dari Aman, jika ada perwakilan di Kalteng, kami ingin berkoordinasi.

    Terimakasih
    081264268706 / Lusi


  13. Mohon kerendahan hati untuk,,pengunjungan masalah terhadap masyarakat kec meranti timur kab tobasa prov sumut,,,atas penahanan 10 orang serikat tani yg berada di rutan balige dngan dasar penggunaan kehutan sbg tanam padi,,mhon kunjungannya trima kasih


  14. Selamat pagi, apakah ada perwakilan AMAN di lampung/ bandar lampung ?
    Perkenalkan nama saya Nila Arsita mahasiswa s1 universitas lampung , jurusan ilmu administrasi negara
    Kami agak kesulitan mencari alamat AMAN di lampung
    Mohon infonya admin
    Terimakasih..


  15. Saya Retno Kusumastuti, staf pengajar dan peneliti dari Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia. Kami adalah peneliti dan penggiat pengabdian masyarakat yang tertarik di dalam keberlanjutan, determinasi dan kemandirian masyarakat adat. Dalam waktu dekat berminat untuk mengadakan seminar terkait dengan topik PENGUATAN INOVASI INDIGENOUS di Indonesia. Untuk itu mohon arahan siapa sebaiknya nara sumber dan peserta yang tepat dan kami berharap dapat bersinergi dengan program AMAN. Keterlibatan penggiat AMAN tentunya akan mempengaruhi aktifitas terkait indigenous people di kampus UI. Kontak saya 0817170943. Terima kasih atas bantuannya


  16. MASYARAKAT HUKUM ADAT LUKUWALU
    PRAING PATAWANG
    NO : 07 / LMHA-LW / PPTW / IX / 2017

    Kepada Yth,
    1. Bupati Sumba Timur
    2. Ketua DPRD Kab Sumba Timur

    Dengan hormat,
    dengan ini kami sampaikan kepada Bapak beberapa poin di bawah ini terkait Penyerobotan/Perampasan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu di Desa Matawai Maringu sejak tahun 2015 sebagai berikut :
    1. Sejak 2015 pada awal dimulainya pengukuran lahan oleh oknum untuk kepentingan investasi perkebunan tebu (PT MSM) di Karipi, kami telah mengajukan protes resmi baik lisan maupun tertulis terkait kasus Penyerobotan/Perampasan Hak Ulayat kami oleh PT MSM di Desa Matawai Maringu. Kec. Kahangu Eti baik dalam bentuk dialog maupun surat resmi kepada Pemerintah Kab. Sumba Timur dan DPRD Sumba Timur, namun belum ada respon dan penyelesaian dari pemerintah setempat.
    2. Setelah tanpa henti dan lelah berupaya untuk menyuarakan hak dan aspirasi, maka pada yanggal 19 Oktober 2016 kami memperoleh Surat Rekomendasi dari Komisi A DPRD Sumba Timur melalui proses Sidang Klarifikasi dan Rekomendasi yang resmi dihadiri oleh unsur Pemda, unsur Tokoh Masyarakat dan unsur PT MSM (terlampir) di dalam Gedung Wakil Rakyat yang terhormat. Jelas bahwa dalam Sidang Klarifikasi dan Rekomendasi Komisi A bahwa hak-hak Marga Lukuwalu diakui sebagai Pemangku Ulayat dan bagian dari sejarah dan prasejarah sehingga merekomendasikan Bpk. Umbu Nggiku dan Umbu Manggana (dari unsur Swapraja) untuk dihadirkan di Kampung Adat Marga Lukuwalu di Kampung Adat Petawang (Praing Patawang). Dalam hal ini, Pemda diwajibkan menjadi Penengah/Mediator. Namun entah kenapa pihak Pemda tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya hingga batas yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas.
    3. Meskipun telah mengajukan protes baik secara lisan maupun tulisan kepada Pemda dan pihak PT MSM dengan menyertakan Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Sumba Timur, tetap saja terjadi aktifitas perampasan/Penyerobotan hak ulayat kami oleh PT MSM tanpa menghiraukan segala upaya dialog maupun Surat Rekomendasi Komisi A yang resmi ditandantangani oleh semua pihak terkait. Terkesan adanya sikap arogansi dan represif dari PT MSM yang didukung oleh Kades Matawai Maringu (Langgi alias Yiwa Kondanamu) dengan tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Komisi A bahkan dengan tegas mengatakan bahwa mereka hanya mengenal Raja Pau (Swapraja) yang sudah menyerahkan lahan Ulayat Eks Swapraja Melolo kepada mereka dari kecamatan Kadumbul sampai Rindi. Ironisnya, pernyataan dan sikap arogansi ini sama sekali tidak dinyatakan dalam sidang Klarifikasi dan Rekomendasi di gedung DPRD ST, padahal pihak PT MSM yang diwakili oleh Bpk. Dodi dan Husin dan Kades Matawai Maringu turut juga menandatangani kesepahaman tersebut.
    4. Pasca dikeluarkannya Surat Rekomendasi Komisi A, aktifitas Perampasan/Penyerobotan tersebut malah tetap dilakukan oleh PT MSM dengan mendapat dukungan pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kahaungu Eti dan Kepala Desa Matawai Maringu yang didukung pengawalan dari pihak Keamanan (Brimob) bersenjata lengkap. Hal ini tentu saja membuat kami merasa heran, kuatir dan takut untuk melanjutkan aspirasi dan perjuangan kami dalam mendapatkan hak-hak kami sesuai amanat Undang-Undang. Meskipun demikian, kami tetap berupaya membangun dialog/kompromi dengan pihak PT MSM dengan berkomunikasi langsung dan bersurat resmi meminta PT MSM untuk menghentikan aktifitasnya dan menghargai hasil Kesepahaman yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Sumba Timur. Namun kembali kami dikecewakan dengan sikap arogansi PT MSM dan Kades Matawai Maringu yang tidak mau mengakui keberadaan Marga Lukuwalu, meskipun pada tahun 2009 dimana ada suatu kasus sengketa lahan Kades Matawai Maringu pernah menyetujui dan menandatangani peta batas-batas Ulayat Marga Lukuwalu. Sikap Kades yang selalu membela swapraja dan PT MSM telah mengindikasikan bahwa oknum ini tidak berprilaku sebgai aparatur negara (Kepala Desa) yang netral tetapi tidak lebih dari perwakilan swapraja dan PT MSM saja, apalagi jika dikaitkan dengan pembagian uang sirih pinang yang tidak prosedural dan disinyalir sarat penipuan dan beraroma suap.
    5. Setelah upaya-upaya dialog dan surat protes tidak membawa hasil malahan terkesan PT MSM yang didukung oleh Kades Matawai Maringu semakin arogan dan represif dan tidak peduli dengan dengan Surat Rekomendasi Komisi A yang sudah mereka tandatangani, apalagi sudah tidak ada lagi perhatian dari pemda setempat terhadap kasus ini. Hal ini diperparah lagi dengan provokasi oleh oknum Kades Matawai Maringu yang selalu menggalang massa kontra dari warga setempat untuk mengintimidasi kami padahal oknum yang bersangkutan telah juga menandatangani Surat Rekomendasi Komisi A dan tidak pernah protes baik dalam Sidang Klarifikasi dan Rekomendasi. Oknum Kades ini juga ditenggarai membagi-bagikan uang sirih pinang dari PT MSM tanpa melibatkan Marga Lukuwalu sebagai Pemangku Ulayat tetapi hanya berdasarkan pengumpulan KTP warga setempat. Perseteruan antara Marga Lukuwalu dengan Oknum Kades Matawai Maringu (Langgi alias Yiwa Kondanamu) yang selalu mengklaim kepemilikan lahan swapraja sempat membuat Marga Lukuwalu melaporkannya ke Polsek Kamanggih karena mengancam dan memaki-maki Marga Lukuwalu (hingga saat ini kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Polsek Kamanggih tanpa alasan yang jelas). Oleh karena permasalahan yang berlaut-larut, maka pada bulan Agustus lalu kami mengadakan aksi protes di lahan sengketa Karipi sekaligus menjalankan aktifitas ritual yakni Hamayang di tempat penyerobotan/perampasan lahan ulayat oleh PT MSM guna terus berjuang tetap mempertanahkan hak-hak kami yang menjadi warisan Leluhur kami. Dalam aksi protes pertama, sempat terjadi adu mulut dengan pihak PT MSM (PRN) dan pihak keamanan (Brimob) yang diperbantukan pada PT MSM di atas lahan ulayat kami tepatnya di Karipi yang disengketakan, dan kami sempat dibawa paksa oleh anggota Brimob dengan motor menuju ke kantor PT MSM untuk diinterogasi selama kira-kira 1 jam lebih oleh pihak PT MSM. Dalam hal ini kami dihadapkan dengan Pak Dodi Indharto sebagai manager yang mengaku mendapat lahan dari Bp Raja Pau (Swapraja) dari Kadumbul sampai Rindi. Dalam interogasi ini kami tetap menunjukkkan Surat Rekomendasi Komisi A yang juga ditandatangani sendiri oleh Pak Dodi dengan Pak Husin dari pihak PT MSM. Setelah kami diancam untuk tidak mengulangi perbuatan akhirnya kami dilepas untuk kembali melanjutkan ritual/hamayang yang tertunda. Pada aksi protes kedua, setelah acara ritual kedua di tempat yang sama, kami harus lagi berhadapan dan berargumen dengan pihak keamanan bersenjata lengkap (Brimob). Setelah melalui proses dialog yang alot dengan berdasarkan Surat Rekomendasi Komisi A akhirnya pihak PT MSM (PRN) bersedia mundur dari aktiftasnya di lahan sengketa yang disaksikan oleh pihak keamanan (Brimob).
    6. Pada bulan yang sama setelah kami bersurat kepada PT MSM untuk menghentikan aktifitasnya di atas lahan sengketa, oknum Pali Nganggu Hau (anak dari Ngabi Tarameha dan Kandokang Madik dari marga lain yang sudah dibeli oleh marga kami) membuat surat penipuan kepada Bupati Sumba Timur dan Ketua DPRD Sumba Timur yang isinya memprotes aksi kami. Surat yang dibuat oleh saudara Pali tertanggal 14 Agustus 2017, yang juga adik dari mantan Sek Ndilu Hamba Banju yang juga telah menyerahkan lahan ulayat kepada pihak PT MSM, sebenarnya hanya rekayasa/modus penipuan dengan mengatasnamakan Marga Lukuwalu untuk mendapat keuntungan dari jual beli/sewa lahan ulayat, padahal pihak kami sebagai Marga Lukuwalu yang asli tidak pernah tahu surat itu apalagi saudara Pali bukan Pemegang Ulayat Marga Lukuwalu (bisa kami buktikan secara silsilah dan keturunan). Rekayasa surat ini terbukti lagi dari pengakuan salah satu Marga pendukung yang turut membubuhi tanda tangan pada lembar lampiran, dari surat yang dibuat oleh oknum Pali, yakni Umbu Yiwa Amah (Marga Kadumbul) yang mengaku tidak tahu menahu kalau ada surat semacam itu dan mengaku bahwa betul itu tandatangannya tetapi itu ketika dia menerima Uang Sirih Pinang, yang dibagikan oleh Kepala Desa Matawai Maringu sebesar 700 ribu pada tahun 2015, bukan dimaksudkan untuk mendukung isi surat yang dibuat oleh oknum tertanggal 14 Agustus 2017 tersebut. Selain itu, Umbu Yiwa Amah (Marga Kadumbul) juga telah memberikan pernyataan bahwa dulu dia pernah tahu dan melihat penandatanganan Surat Penyerahan Lahan Karipi (lahan yang didengketakan) kepada PT. Bali Anakardia (PT Jambu Mente) dari alm. Umbu Hanggar Bakkar (Umbu Nai Tunggu) dari Marga Lukuwalu yang disaksikan oleh mantan Kades Kataka (saat itu) yakni alm. Umbu Hunggurami (Umbu Ndamung Kilimandu). Beliau juga bersaksi bahwa penyerahan lahan Breeding Center di Desa Matawai Maringu adalah benar dari Marga Lukuwalu yakni Umbu Jhon (Umbu Yiwa Tarapanjang). Kami Marga Lukuwalu dan marga pendukung lainnya tidak tahu menahu tentang pembagian uang sirih pinang (dari total 3,6 milyar) dan komitmen Berita Acara Pembagian Uang Sirih Pinang dan HGU Lahan Ulayat Eks Swapraja di Pau tertanggal 30 Maret 201), yang dibagi-bagikan oleh oknum Kades Matawai Maringu dan mantan Sek Matawai Maringu tanpa bukti kwitansi. Marga pendukung lainnya juga telah memberikan pernyataan bahwa mereka tidak mengakui surat kaleng yang telah dibuat oleh oknum Pali Nganggu Hau kepada Bupati Sumba Timur dan Ketua DPRD Sumba Timur tersebut karena yang membubuhi tandatangan tidak pernah bermusyawarah dengan anggota Marga lainnya. Kami juga pernah beberapa kali dibujuk/dirayu oleh aparat pemerintahan desa (dalam hal ini Kades Matawai Maringu dan mantan Sek Ndilu Hamba Banju) untuk menerima Uang Sirih Pinang dari PT MSM tetapi kami menolak dengan keras guna mempertahankan hak-hak ulayat kami.
    7. Pasca aksi protes, kami sempat 2 (dua) kali didatangi oleh pihak PT MSM/Sinar Lombok untuk mau bekerja sebagai pengawas lapangan dengan gaji besar. Umbu Yiwa Tarapanjang (Umbu Jhon), dalam hal ini, serta merta menolak upaya bujuk rayu (suap) dari salah seorang pengawas umum PT MSM/Sinar Lombok bernama Taufik Assegaf dengan alasan “bukan uang dan jabatan yang kami inginkan tapi hak ulayat warisan Leluhur kami harus dikembalikan demi anak cucu kami sesuai amamat Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Sumba Timur”. Pada saat surat kami ini dibuat, sedang terjadi aktifitas oleh PT MSM (bukan lagi PRN tapi Sinar Lombok) dengan alat beratnya yang terus menggeruk lahan ulayat kami di Karipi yang didukung oleh oknum-oknum Kepala Desa Matawai Maringu dan mantan Sek Ndilu Hamba Banju tanpa mengindahkan amanat Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Sumba Timur.
    8. Kami Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu tidak pernah menolak segala bentuk program pemerintah termasuk investasi . Sebagai contoh, kami pernah mendukung program pemerintah dengan menyerahkan lahan ulayat kami kepada PT Jambu Mente Bali Anakardia di Karipi tahun 1991, Breeding Center di Matawai Maringu tahun 2000, dan Translok pada tahun 2013 di Kataka semuanya dalam wilayah Kecamatan Kahaungu Eti. Akan tetapi pada saat masuknya investasi PT MSM pada athun 2015, hak-hak kami sengaja dihilangkan dengan dalil-dalil swapraja yang sudah dihapus dengan UU No. 1 Tahun 1957. Kami dengan tegas menolak segala bentuk MANIPULASI dan KONSPIRASI untuk merampas hak-hak kami yang sudah menjadi WARISAN LELUHUR kami atas nama swapraja dan investasi. Leluhur kami juga adalah pejuang kemerdekaan bukan penjajah. Leluhur kami juga bagian dari formasi bangsa ini yakni NKRI, bukan bentukan Belanda seperti “swapraja atau raja” yang telah mengklaim diri mereka sebagai tuan tanah atas hak-hak kami dan selalu “diaminkan” oleh oknum-oknum tertentu atas nama investasi. Kami merasa investasi PT MSM sudah menjadi instrumen bagi oknum-oknum tertentu untuk merampas dan merampok Hak Ulayat dan merusak Tatanan Sosial Warisan Leluhur kami dengan sikap penuh arogansi dan represif. Investasi yang seharusnya menjadi jembatan kemajuan malah sudah menjadi MOMOK yang menakutkan bagi kami. Hak-hak ulayat kami lenyap dan keturunan kami ke depannya tidak lagi mempunyai warisan ulayat. KEARIFAN LOKAL yang telah Leluhur kami wariskan sejak ribuan tahun lalu dan yang juga telah kami jaga kini terkubur dan menjadi rebutan oknum-oknum rakus yang hanya mementingkan harta dan uang atas nama investasi. Selama ini kami selalu ingin mencari jalan dialog tanpa anarkis karena kami percaya HUKUM dan KEADILAN masih tegak di negeri tercinta ini. Namun sebagai manusia biasa yang punya harga diri (kabamata) jika kami terus “dijajah” oleh oknum-oknum di atas lahan ulayat kami maka sebagaimana para Leluhur kami yang turut berjuang memerdekakan negeri ini, kami akan terus melawan untuk “memerdekakan” diri kami dan anak cucu kami dari ancaman penjajahan gaya baru (Neo Kolonialisme).
    Berdasarkan poin-poin di atas, maka kami meminta kepada Bapak Ketua DPRD Sumba Timur untuk segera memanggil pihak-pihak terkait yang kami sebutkan dalam surat ini guna mengklarifikasi dan mempertangungjawabkan perbuatan mereka yang telah melanggar Kesepahaman (Rekomendasi Komisi A) yang sudah kami tandatangani bersama, dan segera meminta PT MSM dan Sinar Lombok untuk menghentikan segala aktifitasnya di atas lahan sengketa Karipi atas nama Hukum dan Keadilan, terlebih lagi guna menghindari segala bentuk konflik horisontal dan aksi anarksime antara warga (konflik adu domba) yang semakin memanas karena permasalahan yang tidak terselesaikan ini.

    Atas perhatian Bapak kami ucapkan limpah terima kasih.

    MASYARAKAT HUKUM ADAT LUKUWAKU PRAING PATAWANG


  17. Selamat Sore, Saya Petrus Putut dari Ilmu Politik Universitas Indonesia. Saya dan beberapa teman saya berencana melakukan penelitian soal masyarakat minoritas adat, terutama Suku Baduy. Oleh karena itu, kami berencana untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan AMAN agar kami semakin clear dalam melihat permasalahan masyarakat Baduy. Apakah kami bisa mengunjungi dan berdiskusi di sekretariat AMAN dalam rentang waktu Kamis-Rabu minggu depan.

    Terima Kasih


  18. Selamat malam,
    saya mau bertanya bagaimana untuk bisa menjadi bagian dari masyarakat yang tergabung dalam AMAN ini ?
    mohon konfirmasinya
    terima kasih


  19. Ass wr wb. Pagi, kami masyarakat adat Tebo mengadu masalah kami. Kami saat ini bermasalah dengan PT. LAJ (lestari asri jaya), karena pihak PT melalukan penggusuran lahan secara semena-mena tanpa ada mediasi sama masyarakat pemilik lahan. Baik tanah kosong maupun ada tanamannya di gusur habis. Kami sudah berlindung dengan selama sebulan melalui PD. AMAN Tebo. Tetapi dalam perjalanannya kami hanya dijanjikan dan pengurusannya lambat. Dana swadaya sudah kami galangan untuk itu. Tetapi pihak PT malah merajalela melakukan penggusuran. Akibat dari itu kami langsung ke PW AMAN Jambi dan PP MAN. Ujungnya sama saja, spanduk, bendera merah putih dan bendera aman di cabut dan dicampakkan oleh pihak PT . Bahkan keberadaan AMAN di Tebo dianggap ilegal. Kami saat ini mau mengadu kemana. Kalau masalah materi kami masyarakat adat pasti kalah dalam hal ini. Kami butuh yg berpihak dan punya hati nurani.


  20. Ass wr wb. Siang jelang sore. Mohon informasinya, di desember 2017 kami masyarakat tebo mengadukan masalah sengketa lahan antara masyarakat dgn pihak pt. Laj kepada perwakilan AMAN tebo. Tetapi seiring perjalanan perjuangan dinyatakan ilegal. Sebenarnya kepada siapa kami mengadu, padahal kami berharap banyak, dikarenakan kami banyak dirugikan oleh pihak pt. Laj yg melakukan penggusuran semena-mena.


  21. Apakah hanya karena uang masalah kami tergadaikan. Lahan yg sudah Ada tanamannya juga digusur. Apakah kami sebagai masyarakat tidak berhak atas lahan untuk hidup kami. Walaupun itu namanya lahan HP. Apakah hanya PT yg berhak untuk itu.

Tinggalkan Balasan