Rakernas IV

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) RAKERNAS AMAN IV

                                                     Nuwaning Ton Newilik Mam Sok Mam Waning Nan (Dahulukan Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Adat Sebelum Hukum Ditegakkan) Pada tanggal 18 hingga 19 Maret 2015, telah dilakukan Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (RAKERNAS AMAN) ke-IV yang dihadiri oleh lebih dari 350 peserta dan peninjau terdiri dari unsur Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pimpinan Organisasi Sayap, Badan-badan Otonom, Unit-Unit Kerja Khusus AMAN, dan undangan lainnya. Kami mengucapkan

Film If Not Us Then Who ? - Hutan Sebagai Rumah

Oleh Nurdiyansah Dalidjo Apa makna rumah bagi kita? Kira-kira perenungan itulah yang menginspirasi seorang pria asal London untuk menjelajah ke berbagai negeri. Bukan untuk perjalanan wisata, melainkan mengunjungi hutan dan kampung-kampung masyarakat adat untuk mengumpulkan cerita yang menegaskan koneksi manusia dengan alam. Rumah dalam definisi yang jauh lebih luas dan dalam. Paul Redman adalah pria dari Inggris ini telah melahirkan sebuah bentuk gerakan kampanye kreatif melalui film: If Not Us

Tari Yosimpancar, Sirih-Pinang, & Persahabatan dengan Suku Moi

Oleh Nurdiyansah Dalidjo Suara gendang bergema bersama lengkingan bermelodi riang. Ketika kawan-kawan panitia Rakernas IV AMAN tengah serius melakukan rapat koordinasi di Hotel Handayani, Sorong pada sore hari, tiba-tiba saja rombongan muda-mudi Suku Moi datang dengan mobil bak terbuka. Kedatangan mereka lengkap dengan kostum tradisi. Mahkota berhiaskan bulu dan kerang, pakaian warna kuning terang, serta rok rumbai yang dikenakan perempuan mulai bergoyang. Sontak kami yang berada di dalam ruangan langsung

Sekjen AMAN; Pelanggaran Terhadap Hak-hak Masyarakat Adat Telah Menimbulkan Situasi Disintegrasi

Sorong 16/3/3015 – Abdon Nababan Sebagai Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam acara Sarasehan “Mendorong Pelaksanaan Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat” di BLKI Sorong (16/3/2015) menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat telah menimbulkan situasi disintegrasi. Ada masalah masyarakat adat dengan “NKRI” yang belum selesai, ini harus kita lihat sebagai masalah kita semua. Terjadi penggusuran modal sosial sebagai bangsa, kepercayaan kita antara

Perda Adat Malinau Lahir Dengan Inisiatif Sedikit Ekstrim

Marten Labo; Inisator Lahirnya Perda Adat Kabupaten Malinau “Saya Masyarakat Adat dan hampir sebagian besar hidup saya bekerja sama dengan Masyarakat Adat,” kata Martin Labo memulai pemaparannya dalam sarasehan “Mendorong Pelaksanaan Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat” yang berlangsung di gedung BLKI, Sorong (16/3/2015). “Terakhir saya memimpin Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FOMA) Kabupaten Malinau, merupakan semacam aliansi sepuluh wilayah di sana. FOMA adalah wadah

Rapat Kerja Nasional Ke IV AMAN Ditutup Ketua Dewan AMAN Nasional

Ketua DAMANAS Hein Namotemo; Senang Masyarakat Adat Aceh Kembali Bergabung Dengan AMAN Malaumkarta 20/3/2015 – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IV AMAN yang berlangsung sejak 16-17 di Sorong kemudian dilanjutkan di  Kampung Malaumkarta Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat tgl 18-19/3/2015 secara Resmi ditutup oleh Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANAS), Hein Namotemo  19/3/2015 Jam 23:00 WIT Agenda Rakernas di Malaumkarta dibagi dalam 4 Komisi yaitu Komisi A.  membahas organisasi dan

Sarasehan Pemetaan Wilayah Adat

“Menuju Kelengkapan Data dan Informasi Wilayah Adat Sebagai Basis Klaim Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Mendorong Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Di Indonesia” Sorong, 16/3/ 2015 – Pelaksanaan Sarasehan Pemetaan Wilayah Adat yang diselenggarakan dalam rangkaian Rakernas Ke IV AMAN di Hotel Handayani Kabupaten Sorong untuk membahas bagaimana percepatan pemetaan wilayah adat dan melakukan proses registrasi (pendaftaran) atas peta-peta wilayah adat yang telah dipetakan tersebut. Peta wilayah adat merupakan