Menanti UU Masyarakat Adat, Mengapresiasi Penghargaan Ormas

Jakarta (6/11), www.aman.or.id – AMAN mengapresiasi penghargaan ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, penghargaan paling bermakna dan dinantikan belasan juta Masyarakat Adat di Indonesia adalah Undang Undang Masyarakat Adat. Demikian pernyataan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi usai menerima penghargaan ormas kategori kebudayaan dari Kemendagri, hari ini di REDTOP Hotel & Convention Center, Jl. Pecenongan No. 72, Gambir, Jakarta Pusat. Rancangan UU Masyarakat Adat sampai saat ini belum disahkan. Kemajuan dalam

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 3)

Jakarta (8/10), www.aman.or.id – Secara konstitusionalitas, keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia jauh lebih kuat dibanding di Chili. Karena sejak awal konstitusi kita telah mengakui keberadaannya. Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya  (sebelum amandemen) dengan tegas mengatur hal itu. Pasca amandemen, pengakuan dan pelindungan konstitusional terhadap Masyarakat Adat pun tidak hilang. Hal itu tercantum dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Hal itu ditulis Luthfi Andi Mutty,

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 2)

Jakarta (5/10), www.aman.or.id – Semua pihak di Chili kemudian menyadari bahwa perlu ada penanganan yang sungguh-sungguh dan terstruktur untuk mengeluarkan Masyarakat Adat Indian dari kemiskinan. Demikian berita penting dari Chili sebagaimana ditulis anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty. Kesadaran kolektif ini menjadi momentum sangat bersejarah bagi Chili. Sekaligus bagi negara-negara lain di dunia, kesadaran kolektif, Pemerintah – Masyarakat Adat – Publik, tersebut sangat menginspirasi. Indonesia diharapkan menjadi satu di antara

Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Akhirnya Disahkan!

Jakarta (3/10), www.aman.or.id – Kabar baik bagi Masyarakat Adat, khususnya yang ada di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari Rabu kemarin (03/10/2018), DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Ketua Badan Legislasi DPRD Luwu Baso Ubas Gandangsura membenarkan bahwa Perda dimaksud telah ditetapkan. “Alhamdulillah setelah melalui proses panjang, hari ini Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu

Tidak Tercantum dalam Konstitusi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat

Jakarta (4/10), www.aman.or.id – Masalah kepemilikan lahan nampaknya menjadi persoalan utama Masyarakat Adat di mana pun. Anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty mengatakan hal itu sehubungan dengan kunjungan kerja PANJA RUU Masyarakat Adat DPR RI ke Chili, Amerika Latin. Pemuka Suku Indian menjelaskan bahwa Masyarakat Adat di Chili juga menghadapi masalah tanah adat mereka yang dirampas perusahaan. Dalam lawatannya ini, anggota DPR RI Fraksi Nasdem sekaligus pejuang hak-hak Masyarakat Adat

Global Land Forum 2018: Atasi Ketimpangan, Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (21/9), www.aman.or.id – Sejarah pembangunan negeri ini diwarnai dengan perampasan tanah, pemiskinan; Masyarakat Adat dipaksa meninggalkan tanah leluhurnya. Persoalan tanah ini menjadi sejarah kelam yang masih terus terjadi dan kita alami. Pendeknya, Masyarakat Adat tidak punya sejarah yang baik dengan pemerintah. Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi kata per kata menekankan pernyataannya di hadapan para wartawan dalam konferensi pers menuju Global Land Forum (GLF) 2018, Jumat (21/9) di Bakeol Koffie, Jakarta.

Ian dari Sulsel

www.aman.or.id – Sardi Razak atau yang dikenal dengan Ian merupakan salah satu pemimpin gerakan Masyarakat Adat di Indonesia. Ia salah satu delegasi AMAN yang ikut ke San Francisco, Amerika Serikat untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi Aksi Iklim Global (Global Climate Action Summit), 12-14/9/2018. Bergabung dalam gerakan Masyarakat Adat sejak 2009 dan memulai kerja sebagai relawan, ia langsung “angkat gas”. Dua tahun kemudian, ia menjadi Ketua BPH AMAN Sulsel. Sebagai Ketua