Menuju Senayan demi RUU Masyarakat Adat dan Merebut Kembali Tanah Ulayat

Hadirnya perusahaan perkebunan negara dengan HGU bagi Rakyat Penunggu dinilai lebih buruk penerapannya dibandingkan masa kolonialisme Belanda dan Jepang. “BAGINYA, SEKOLAH dan ilmu bukan hanya pendidikan formal tapi juga dari pengetahuan yang didapat dari teman-teman seperjuangannya,” ujar Arifin Saleh. Itu hal pertama yang paling membekas di ingatan Monang -sapaan akrab Arifin Saleh, saat ditanya tentang sosok ayahnya, almarhum Afnawi Noeh. Afnawi Noeh, laki-laki jangkung berbadan kurus. Ia lebih dikenal dengan sebutan “Abah”,

Ancaman Keselamatan Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jakarta (20/2), www.aman.or.id – Isu Masyarakat Adat khususnya yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak masuk dalam debat calon presiden putaran kedua, Ahad (17/2) lalu. Kedua pasangan sama sekali tidak menyinggung apalagi berdebat terkait persoalan krisis dan masalah di pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, krisis dan masalah di pesisir dan pulau-pulau kecil itu begitu nyata, mulai dari ekspansi pertambangan dan migas, perkebunan sawit dan tebu, hutan tanaman industri

Dua Dekade Pengabaian Hak Politik Masyarakat Adat

PEMILU ADALAH instrumen politik paling sahih dari negara yang bersepakat dengan demokrasi. Sebuah mekanisme yang menjamin rotasi kekuasaan dapat berjalan dengan adil dan legitimate, serta bertumpu pada kedaulatan demos (rakyat). Pertanyaannya, seberapa penting menjamin pemilu yang adil? Dalam hampir semua kasus, pilihan atas sistem pemilu tertentu memiliki pengaruh mendalam bagi masa depan kehidupan politik di negara bersangkutan. Dalam realitanya, sistem pemilu seringkali abai terhadap hak asasi, hanya bertumpu pada kepentingan politis jangka pendek. Terjebak pada perspektif

Semua Pasangan Calon Abaikan Masyarakat Adat Saat Debat Pilpres

Jakarta, www.aman.or.id – Debat pertama Capres/Cawapres RI 2019-2024 telah diselenggarakan KPU RI pada 17 Januari lalu. Namun, debat ini menyisahkan banyak persoalan dalam sisi substansi maupun penyelenggaraannya. Hal itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Evaluasi dan Rekomendasi Debat Pilpres 2019” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Minggu (20/1/2019) di D’Hotel, Jakarta. Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menilai pasangan Joko Widodo – Ma’aruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga

Menapak PEMILU 2019, Menangkan Utusan Politik Masyarakat Adat

  Jakarta, www.aman.or.id – Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) telah memandatkan AMAN sebagai organisasi Masyarakat Adat untuk memperluas partisipasi politiknya hingga ke pusat-pusat pembuat kebijakan negara. Dapat kita lihat pada hasil-hasil KMAN II tahun 2007, KMAN IV tahun 2012 dan KMAN V tahun 2017 yang memutuskan bahwa AMAN harus mendorong, memfasilitasi dan memenangkan kader-kadernya yang ingin memperjuangakan kedaulatan Masyarakat Adat, salah satunya melalui perjuangan politik elektoral. Masyarakat Adat menjadi target

Idham Arsyad : Berdedikasi, Visioner dan  Optimis

Jakarta, www.aman.or.id – Idham Arsyad, adalah mantan aktivis mahasiswa di Makassar yang memilih perjuangannya di gerakan sosial, bersama petani, nelayan dan Masyarakat Adat. Rekam jejak perjuangannya yang panjang telah menjadikannya sebagai sosok yang visioner dan berdedikasi. Tulisan ini tak akan mampu menceritakan satu persatu rekam jejaknya, kita bisa menggunakan mesin pencari Google untuk mendalami dan mengenal lebih jauh sosok Idham Arsyad. Sejumlah prestasi telah ia torehkan, diantaranya terlibat aktif mendorong lahirnya

Arifin Saleh: Lahir, Hidup dan Mati Untuk Masyarakat Adat

“Haram bagi kami mengakui yang bukan hak kami, tetapi kalau itu hak kami, maka wajib hukumnya untuk menuntut dan mempertahankannya, walaupun nyawa dan darah taruhannya!,” Afnawi Nuh – Ketua Umum BPRPI 1979 – 2006 Nama “Monang” diberikan oleh sahabat Ayahandanya kepada Arifin Saleh, sebagai doa dan harapan bahwa beliau akan membawa “kemenangan” bagi Rakyat Penunggu. Bayi “Monang” telah ditakdirkan terus berada di jalan perjuangan masyarakat adat. 18 tahun sejak remaja hingga saat ini