Pernyataan Sikap: Bahaya Liberalisasi Pasar Tanah, Tolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan
Jakarta, 13 Agustus 2019, www.aman.or.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP), yang menyangkut hajat hidup orang banyak saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah. Tanpa mempertimbangan kualitas RUUP dan situasi agraria saat ini, pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) bersikukuh mengesahkan RUUP pada September nanti. Sementara itu, Indonesia tengah mengalami 5 (lima) pokok krisis agraria, yakni: (1) Ketimpangan struktur agraria yang tajam; (2) Maraknya konflik agraria struktural; (3) Kerusakan