Inkuiri Adat

Kementerian Kehutanan Berjanji Akan Ikuti Proses Inkuiri Nasional

AMAN, 19 Agustus 2014. “Setelah hampir tiga bulan mengumpulkan data dan melakukan koordinasi, Tim Inkuri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan akan menggelar  public hearing atau dengar pendapat umum,” ujar komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga dalam konferensi pers di kantornya (19/8),”Public heraing itu akan dilaksanakan di 7 wilayah,” Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di

Presiden Baru Harus Minta Maaf Kepada Masyarakat Adat

AMAN, 19 Agustus 2014. “Sudah 69 tahun keberadaan masyarakat adat di nusantara diabaikan oleh negara, ” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan dalam konferensi pers di Komnas HAM (19/8), “Kami berharap nantinya presiden baru dapat mengadopsi secara menyeluruh hasil dari inkuiri nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan dan setelah itu presiden baru itu atas nama kepala negara dan pemerintahan

Komnas HAM Perlu Kawal Komitmen Jokowi terhadap Masyarakat Adat

AMAN, 19 Agustus 2014. Pemilihan presiden (pilpres) 2014 sudah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan Jokowi sebagai presiden terpilih. “Bagi masyarakat adat kini saatnya mengawal komitmen Joko Widodo (Jokowi),” ujar peneliti agraria Noer Fauzi di konferensi pers di Komnas HAM hari ini (19/8), “Presiden terpilih Joko Widodo pada saat kampanye telah mengagendakan pembentukan badan independen untuk mengurus konflik agraria wilayah adat, sinkronisasi perundang undangan yang mengabaikan hak-hak masyarkaat

Presiden Terpilih Harus Laksanakan Rekomendasi Inkuiri Nasional KOMNAS HAM

AMAN, Jakarta.  Hari ini, bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2014, Komisi Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan adalah suatu inkuiri (penyelidikan menyeluruh) terhadap masalah HAM yang sistematis dan masyarakat umum (adat) diundang untuk berpartisipasi. Inkuiri nasional  dimulai sejak tanggal 20 Mei 2014. Hasil

Siaran Pers, AMAN Surati Presiden Segera Tindak Lanjuti Putusan MK 35

Siaran pers, setahun putusan MK 35 Jakarta, 13 Mei 2014 – Setelah setahun dikeluarkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Karena itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengirim surat terbuka kepada Presiden SBY dan juga nanti presiden terpilih periode 2014 – 2019 untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut. Langkah